Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Bukan cuma itu, kewajiban BUMN bertindak profesional juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.
ICW mengeluarkan kajian Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN dengan intensi untuk melihat kasus-kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum di lingkungan BUMN sepanjang tahun 2016 - 2021.
Kajian ini juga bertujuan untuk memetakan titik rawan praktik korupsi dalam tubuh BUMN. Lebih dari itu, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa cita-cita pembentukan BUMN yang mengemban fungsi sebagai badan yang menjalankan dua fungsi utama—pelayanan publik dan sebagai sumber penghasilan negara, korupsi masih menjadi hambatan utama untuk mencapai tujuan ideal BUMN.
Pada 5 Juli 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan program vaksinasi berbayar bagi individu/perorangan. Meskipun kebijakan ini akhirnya ditunda, kebijakan itu menegaskan ambiguitas sikap pemerintah dalam penanganan pandemi karena ada tarik menarik kepentingan antara kepentingan bisnis dan pemenuhan kewajiban untuk menyelamatkan kesehatan warga negara.
Untuk menyangga ekonomi agar tidak semakin terpuruk, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu diatur dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dokumen ini memberikan catatan kritis terhadap kebijakan PEN untuk BUMN.
Dokumen Policy Brief ini menyoroti kebijakan PEN bagi BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai BUMN selama sebelum pandemi telah banyak menghadapi permasalahan, termasuk buruknya tata kelola sehingga berbagai praktek penyimpangan dan korupsi terjadi. Dengan adanya kebijakan PEN bagi BUMN, perusahaan plat merah yang buruk kinerjanya dapat berlindung di balik hantaman pandemi sehingga berharap dukungan PEN dari Pemerintah.
Ombudsman RI merilis temuan menyangkut indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. Data yang digunakan oleh Ombudsman tersebut merupakan data jabatan komisaris di berbagai perusahaan plat merah pada tahun 2019 yang lalu. Penting terlebih dahulu dipahami, persoalan jabatan strategis di BUMN tidak hanya bicara rangkap jabatan an sich, tapi jumlah kursi direksi dan komisaris yang tersedia di BUMN juga dianggap turut bermasalah karena tidak menggunakan rasionalisasi kebutuhan dan/atau kinerja perusahaan.