15
Feb
Sebagai lembaga representasi 250 juta lebih rakyat Indonesia, DPR kembali melakukan tindakan yang mengecewakan publik. Pada 12 Februari 2018, DPR mengesahkan Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memuat sejumlah pasal yang tidak hanya melukai prinsip demokrasi, tetapi juga independensi peradilan. Pihak pemerintah yang dalam proses pembahasan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM juga bersikap mengecewakan dengan menyetujui materi kontroversial dalam Revisi UU MD3.