14
Oct
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola pemerintah. UU KIP juga mewajibkan pemerintah untuk membuka berbagai informasi yang dimilikinya.
Setelah hampir sepuluh tahun UU KIP diterapkan, sayangnya, belum seluruh instansi pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk di sektor pengadaan barang dan jasa.