30
Jun
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami situasi stagnasi yang cukup serius. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari rentetan kejadian pada tahun 2019 yang telah meluluhlantakkan masa depan pemberantasan korupsi. Mulai dari proses seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai banyak kritik dari masyarakat sampai pada proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sarat akan nuansa pelemahan lembaga anti rasuah itu.