KPK Hentikan Perkara BLBI: Efek Buruk Revisi UU KPK dan Kebijakan Komisioner Baru

Perlahan, namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi. Selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini KPK justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Adapun perkara yang dihentikan oleh KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Eksaminasi Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung
Indonesia Corruption Watch melakukan eksaminasi atas perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor BLBI sekaligus Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia yang dilakukan oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sengkarut penerbitan Surat Keterangan Lunas obligor BLBI ini telah sejak lama menarik perhatian publik. Bahkan ICW juga memasukkan perkara ini sebagai tunggakan kasus yang mestinya segera diselesaikan oleh KPK. Perkara ini juga merugikan keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, penerbitan SKL ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kinerja Kepala BIN
Mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut. Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Lindungi Auditor BPK, Usut Tuntas Korupsi BLBI!

Skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru. Setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, diproses oleh KPK kali ini giliran Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI),Sjamsul Nursalim, serta istri, Itjih Nursalim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu (11/6). Sebagaimana diketahui bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp 4,58 triliun.

Subscribe to BLBI