13
Jan
Kontroversi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022). Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.