06
Nov
Perhelatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara. Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI.