09
Aug
Pada akhir Mei lalu, ICW dan KontraS sebagai Pelapor menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang isinya memberitahukan bahwa laporan dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri resmi diberhentikan tanpa rasionalisasi wajar dan dapat diterima oleh nalar sehat.