Sudah Korupsi tapi Tidak Dipecat? Bukti Konkret Polri Anti Pemberantasan Korupsi

Brotoseno

 

Kotak Pandora perihal nasib Brotoseno akhirnya terbongkar. Alih-alih diberhentikan, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu justru kembali bekerja di Polri. Ironisnya, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara. Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri.

Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada perihal status keanggotaan Raden Brotoseno. Dalam surat itu, ICW turut melampirkan tangkapan layar dari media sosial yang menunjukkan Brotoseno kembali aktif di Polri setelah menjalani masa pemidanaan karena terlibat praktik korupsi dan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri. Namun, permintaan klarifikasi itu tak kunjung berbalas. Berdasarkan konteks tersebut, diduga keras Polri ingin menutup-nutupi perihal kembalinya Brotoseno ke institusinya.

Patut untuk diperhatikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2003) telah menjelaskan bahwa Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. Jika dikaitkan dengan permasalahan Brotoseno, maka satu syarat telah terpenuhi, yakni putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Sedangkan satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena ia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan.

Menariknya, sidang etik terhadap Brotoseno jusru meloloskannya dengan argumentasi yang sangat mengada-ngada. Berdasarkan pengakuan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo, terdapat sejumlah alasan terkait keaktifan kembali Brotoseno di Polri. Pertama, Polri mendasari putusan terhadap Penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu. Hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak Penyuap telah divonis bebas?

Kedua, Kadiv Propam juga mengutarakan perihal perilaku Brotoseno yang dinilai baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Penting ditekankan, sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan. Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan Pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno.

Ketiga, Brotoseno dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian. Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi, bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri? Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno.

Keempat, disebutkan adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam kaitan ini, Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut? Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.

Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi. Selain itu, melalui penelusuran pemberitaan per tanggal 17 November 2021, ICW menemukan pernyataan dari Kadiv Propam yang menegaskan komitmennya untuk menindak oknum polisi bermasalah. Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti.

Ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika. Sebagai contoh di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika. Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?

Hal lain lagi, ICW menemukan tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama Terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu. Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung. Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?

Maka dari itu, dengan pertimbangan dan argumentasi di atas, ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan