Prabowo Simpati terhadap Keluarga Koruptor, ICW: Anggota Keluarga Koruptor Justru Kerap Ikut Korupsi!
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai simpati Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset keluarga koruptor merupakan bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi dan kejahatan pencucian uang. Padahal, korupsi kerap melibatkan keluarga.
Respons Prabowo terhadap wacana pemiskinan koruptor dan RUU Perampasan Aset lagi-lagi menunjukan ketidaktegasannya dalam memberantas korupsi. Simpati tersebut ia sampaikan ketika diwawancarai enam pemimpin redaksi media di Hambalang (6/4/2025).
Wacana memiskinkan koruptor sebagai upaya efek jera telah digagas lebih dari satu dekade lalu. Faktanya hingga saat ini, instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor yang perlu diperkuat melalui RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. Padahal, koalisi Prabowo yang mendominasi kursi di legislatif, yaitu lebih dari 80 persen. Artinya, jika Prabowo memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, maka tidak sulit baginya untuk mendesak DPR untuk dapat memproses RUU yang telah digagas sejak 2012 lalu. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset justru tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Lambatnya proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dijadikan momentum oleh para koruptor untuk mengamankan aset yang bersumber dari uang kotor korupsi dan pencucian uang dengan menempatkan dan menyamarkan asetnya melalui anggota keluarga. Dalam berbagai kasus korupsi yang telah diungkap penegak hukum, modus tersebut diketahui umum dilakukan. Berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap Tren Penindakan Kasus Korupsi dari 2015-2023 diketahui terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga. Total tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum ada sebanyak 87 orang. 44 persen atau 39 orang diantaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pihak yang juga melakukan korupsi (pelaku aktif), ataupun terlibat secara tidak langsung sebagai pihak yang penampung atau penikmat hasil korupsi (pelaku pasif). Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.
Faktanya, pengenaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum. Berdasarkan catatan ICW terhadap kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus.
Oleh karena itu, simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia. Selain itu, Prabowo perlu melihat kenyataan bahwa di Indonesia, ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi (masyarakat luas) ketimbang oleh koruptor dan keluarganya. Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah.
Berdasarkan data Tren Vonis ICW tahun 2019–2023, rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp234,8 triliun (lihat Tabel 3). Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi. Dengan adanya respons simpati dari Prabowo, hal ini mengindikasikan bahwa agenda pemberantasan korupsi ke depan akan berlangsung semakin mundur.
Dari pernyataan Prabowo yang keliru terkait pemaafan terhadap keluarga koruptor, maka ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset. Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Indonesia Corruption Watch
11 April 2025
Narahubung
Wana Alamsyah (Peneliti ICW) - 0857-7062-3302
Yassar Aulia (Peneliti ICW) - 0857-7790-1467
LAMPIRAN

Tabel 1: Jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga koruptor. Diolah dari Tren Penindakan ICW 2015–2023.

Tabel 2: Latar belakang tersangka dan jumlahnya pada kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga koruptor. Diolah dari Tren Penindakan ICW 2015–2023.

Tabel 3: Disparitas Total Kerugian Negara dari Korupsi dan Uang Pengganti yang Dibebankan kepada Koruptor melalui Putusan Pengadilan. Diolah dari Tren Vonis ICW 2019–2023.