Penandatanganan Perpanjangan Memorandum of Understanding dalam Mendorong Reformasi Pengadaan Publik
Pada 11 Mei 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) untuk kelima kalinya.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara LKPP, IAPI, dan ICW dalam sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mendorong peran publik dalam pengawasan PBJP.
Dalam perpanjangan MoU ini ada 10 hal yang disepakati oleh ICW, LKPP, dan IAPI, yaitu:
- Pengembangan kajian-kajian bersama di bidang pengadaan;
- Sosialisasi kegiatan dan kampanye bersama;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan untuk masyarakat sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKK);
- Peningkatan partisipasi publik dalam memantau dan melaporkan penyimpangan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Penguatan partisipasi dan peran UMKK dalam pengadaan;
- Konsultasi, pendampingan, dan bimbingan teknis di bidang pengawasan pengadaan
- Penyediaan, pemanfaatan, serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Pengembangan bersama sistem-sistem elektronik untuk pengelolaan dan pemantauan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Implementasi Standar Layanan Informasi Publik dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
MoU ini secara berkala diperpanjang dengan cakupan yang diperluas sehingga proses kolaborasi di antara para pihak terus berkembang dengan baik. Di sisi lain, kerjasama antara LKPP dan ICW dikembangkan dengan menggunakan berbagai kerangka kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil, termasuk Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi serta ko-kreasi Rencana Aksi Nasional Open Government Partnership (OGP). Dalam kerangka OGP, LKPP bersama ICW telah menginisiasi berbagai komitmen pencegahan korupsi di sektor pengadaan publik sejak tahun 2014.
Sektor pengadaan merupakan sektor penting yang menjadi tulang punggung pembangunan dan layanan publik, di sisi lain sektor ini juga kerap dijadikan lahan korupsi. Sebagaimana diketahui bersama, korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sektor pengadaan publik. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2016 hingga 2019, rata-rata kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum terkait pengadaan publik sekitar 40 persen. Selain itu, menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan merupakan kasus kedua yang paling banyak ditangani yakni sebanyak 277 kasus korupsi.
Perpanjangan MoU ini diharapkan mampu mengakselerasi reformasi pengadaan publik sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat berkontribusi positif terhadap kepentingan warga.
Narahubung
Kes Tuturoong (km@antikorupsi.org)