Pemetaan Potensi Kecurangan dalam Metode E-Purchasing pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

Cover Pemetaan Potensi Pengadaan Dalam Metode E-Purchasing pada Proses PBJ di Indonesia

Korupsi pengadaan merupakan masalah yang dihadapi secara global. Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), korupsi pengadaan berdampak pada hilangnya uang negara sekitar 10-25 persen. Sementara itu pada 2014, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan berjudul “The OECD Foreign Bribery Report” yang menyatakan bahwa 57 persen kasus suap-menyuap terjadi kepada pejabat publik asing untuk mendapatkan kontrak pengadaan publik.

Kompleksnya proses pengadaan menjadi celah bagi para pelaku untuk dapat mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka. Kondisi tersebut mendorong adanya wacana untuk mengalihkan proses yang sebelumnya manual menjadi elektronik agar interaksi para pihak dapat dibatasi dan mencegah terjadinya korupsi.

Menurut Salusra Widya, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Selain itu, metode ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

Di sisi lain, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah juga diwajibkan menggunakan e-purchasing untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

Berdasarkan data profil pengadaan yang dikeluarkan LKPP, dalam 3 tahun terakhir jumlah pengadaan barang/jasa yang menggunakan e-purchasing rata-rata 10% dari total pengadaan pemerintah. Pada 2019 ada 347.557 paket dengan nilai transaksi Rp 69,2 Triliun, lalu 2020 ada 295.532 paket dengan nilai Rp 49,5 Triliun, kemudian di 2021 ada 228.207 paket dengan nilai transaksi sebesar Rp 49,7 Triliun.

Dengan semakin masifnya penggunaan e-purchasing dan belum adanya kajian yang secara khusus memetakan kecurangan e-purchasing, maka penelitian ini menjadi relevan bagi pemerintah untuk membangun sistem atau kebijakan yang bisa mendeteksi kecurangan dalam e-purchasing.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan