Orang Muda Aceh Serahkan Hasil Pemantauan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa kepada Inspektorat Aceh
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi alumni Anticorruption Youth Class (AYoC) Aceh dalam pelaksanaan diskusi sekaligus penyampaian laporan hasil pemantauan dugaan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) . Kegiatan ini berlangsung di Kantor Inspektorat Aceh pada 5 Mei 2026 dan melibatkan tiga alumni AYoC. Adapun proses pemantauan terhadap sektor PBJ telah dilakukan sejak September 2025 hingga April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi bermakna kalangan anak muda dalam mengawal pembangunan di Aceh agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks Aceh, sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki tingkat kerentanan yang tinggi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan pekerjaan. Berbagai praktik seperti pengaturan pemenang, mark-up anggaran, konflik kepentingan, hingga rendahnya kualitas hasil pekerjaan masih kerap ditemukan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas pembangunan serta terhambatnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara optimal.
Dalam situasi tersebut, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk memperkuat sistem pengawasan. Keterlibatan publik, khususnya kalangan anak muda, dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mendorong praktik pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dibuka oleh Fadhil selaku Inspektur Pembantu I Inspektorat, yang mewakili Kepala Inspektorat Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pengantar dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Dalam sambutannya, Alfian menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan oleh alumni AYoC merupakan bentuk kontribusi nyata anak muda dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Forum kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil pemantauan oleh para alumni AYoC. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan penyampaian temuan lapangan yang disertai dokumentasi dan analisis terhadap proyek yang dipantau. Adapun laporan yang disampaikan meliputi:
- Pemantauan proyek Peningkatan Jalan Batas Aceh Selatan–Rundeng oleh Fazri Ardian Syah.
- Pemantauan proyek Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji oleh Husnul Khawatinnisa.
- Pemantauan proyek Rehabilitasi Toilet, Tempat Wudhu, dan Koridor Basement Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh oleh Kelompok yang beranggotakan 3 orang, yaitu Naszadayuna dari AJI Banda Aceh, Salsabila dari Solidaritas Perempuan, dan Aulia Khairi dari MaTA Aceh.
Melalui pemantauan tersebut, para alumni berupaya mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi mengarah pada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Temuan-temuan tersebut kemudian disusun dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Aceh sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Perwakilan ICW, Nisa Zonzoa, menyampaikan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan oleh para alumni merupakan langkah awal untuk mendorong tindak lanjut dari lembaga pengawas internal pemerintah. Menurutnya, partisipasi warga dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan perlu terus diperluas agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini.
“Pemantauan yang dilakukan oleh alumni AYoC menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya anak muda, memiliki kapasitas untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan awal bagi Inspektorat Aceh dalam melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan-temuan yang disampaikan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Fadhil yang mewakili Inspektorat Aceh menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) APBA. Ia menegaskan bahwa Inspektorat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan menjadi informasi awal yang penting bagi Inspektorat Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan dan penindakan perlu berjalan secara beriringan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Aceh, Humam, menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, suatu objek yang sedang atau telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat diperiksa kembali oleh Inspektorat dalam ruang lingkup yang sama.
Meski demikian, Humam menegaskan bahwa laporan masyarakat tetap memiliki nilai penting dalam proses pengawasan. Apabila suatu objek belum menjadi bagian dari audit yang sedang berlangsung, maka laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan secara resmi baik secara individu maupun kolektif. Selain itu, Inspektorat Aceh telah menyediakan kanal pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Kanal tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Inspektorat.
Sebagai penutup, para alumni AYoC secara resmi menyerahkan laporan hasil pemantauan kepada Inspektorat Aceh. Penyerahan laporan ini menjadi penanda bahwa keterlibatan orang muda dalam gerakan antikorupsi tidak berhenti pada proses pembelajaran di kelas, tetapi berlanjut melalui praktik pengawasan langsung terhadap pembangunan di daerah.
Bagi ICW dan MaTA, proses ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pengawasan yang lebih partisipatif dengan melibatkan generasi muda sebagai aktor penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui pemantauan yang dilakukan secara mandiri, para alumni AYoC diharapkan dapat terus memperkuat budaya pengawasan warga serta berkontribusi dalam mencegah korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat luas di Aceh.
Narahubung:
Munawir - MaTA Aceh (+62 822-1349-4443)

