Menyoal Transparansi Pelaporan Dana Kampanye 2024

Pengeluaran Kampanye Parpol Berdasarkan LPPDK

Laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu (partai politik dan pasangan calon) lagi-lagi hanya sekedar formalitas administrasi belaka. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah disampaikan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu pada 7 Maret 2024 lalu masih belum menunjukan transparansi dan kejujuran peserta pemilu dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye yang sesungguhnya. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melakukan pemantauan dan kajian untuk menelusurinya dengan menyandingkan besaran dana kampanye yang tercatat dalam LPPDK, dengan laporan kampanye yang diisi oleh peserta pemilu di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan