Mahkamah Konstitusi Harus Konsisten untuk Mencegah Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah!

Sumber Ilustrasi: inews.com
Sumber Ilustrasi: inews.com

Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.

Sebagaimana diketahui, saat ini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah melakukan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pada pokoknya, Perludem berharap agar ketentuan bagi calon anggota DPD disesuaikan dengan persyaratan bagi calon anggota DPRD dan DPR RI, yakni, pemberian masa jeda selama lima tahun pasca menyelesaikan hukuman pidana penjara. 

ICW pada intinya mengapresiasi upaya konstitusional yang tengah diupayakan oleh Perludem. Oleh karenanya, dalam memeriksa dan nantinya memutus permohonan tersebut, MK diharapkan dapat bersikap konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu yang juga berkaitan dengan persyaratan pejabat politik. Apabila merujuk pada Putusan No. 56/PUU-XVII/2019, persyaratan-persyaratan yang ditegaskan bersifat ketat dan menyoroti mengenai pengaturan khusus untuk mantan terpidana, terkhusus terkait tindak pidana korupsi. Setidaknya ada empat syarat penting yang diwajibkan dipatuhi, diantaranya: 

  1. Berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected official);
  2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
  4. Bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (residivis).

Urgensi untuk memastikan DPD RI diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih menjadi hal penting. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari poin ini. Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya. Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum. Dua, kewenangan lembaga yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menyebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Secara lebih detail nama-nama mereka bisa dilihat dalam lampiran laman ini.

Berkaca dari pemetaan di atas, sepintas sembilan individu bukan merupakan angka yang besar. Namun, terdapat satu saja individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap maupun merugikan negara dan publik dapat berkontestasi di dalam perhelatan demokrasi maka akan mencoreng integritas pemilu. Terlebih apabila informasi di atas tidak dibuka secara luas, besar kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak mereka. Mengutip survei jajak pendapat Kompas, terungkap bahwa 90,9 persen responden sebenarnya tidak setuju apabila mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu. Data ini perlu menjadi pertimbangan MK sebelum memutuskan pengujian UU Pemilu terkait dengan calon anggota DPD RI. 

Apabila tata hukum Indonesia ingin konsisten dan menjamin kepastian hukum, sudah sepatutnya regulasi terkait pencalonan anggota DPD juga memberikan pembatasan bagi mantan narapidana korupsi layaknya yang sudah berlaku bagi calon anggota DPR dan kepala daerah. 

Oleh karena itu, ICW mendesak sejumlah hal:

  1. Majelis hakim konstitusi harus konsisten atas putusan terdahulu dan mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.
  2. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi undang-undang pemilu dengan memasukkan substansi putusan MK terkait masa jeda waktu bagi mantan terpidana korupsi jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan