Laporan Pemantauan Dana Kampanye Pemilu 2024
Global Commission on Elections, Democracy & Security melalui laporannya yang dirilis pada tahun 2012 menyimpulkan bahwa terdapat setidaknya 5 (lima) tantangan terbesar yang menghambat integritas pemilihan umum (Global Commission on Elections, Democracy & Security, 2012). Salah satu di antaranya: pendanaan politik yang tidak terkontrol, tidak terungkap, hingga bersifat tertutup akibat regulasi yang tidak memadai.
Sayangnya di Indonesia, meski telah menyelenggarakan 6 (enam) kali Pemilu pasca transisi dari rezim otoriter Orde Baru, masih dihadapkan dengan permasalahan berulang terkait pendanaan politik. Secara spesifik, pembiayaan kampanye selalu mendapat catatan merah akibat dianggap tidak transparan dan akuntabilitas datanya patut dipertanyakan.
Pranata hukum Pemilu Indonesia sebetulnya telah menentukan batasan-batasan detail terkait batasan donasi yang diperbolehkan untuk diterima partai politik maupun kandidat individu. Termasuk kewajiban untuk melaporkan audit keuangan dari pemasukan dan pengeluarannya ke KPU. Namun demikian, selama ini partai politik memiliki kecenderungan untuk hanya melaporkan sebagian kecil donasi dan pengeluaran mereka.
Semenjak Pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, hingga 2024, pemantauan ICW konsisten menunjukkan adanya anomali dalam pelaporan dana kampanye (ICW, 2001, 2004, 2009, 2014, 2019). Dari persoalan administrasi pelaporan yang buruk hingga dugaan manipulasi dokumen ditemukan baik pada Pemilu presiden, legislatif, hingga bahkan kepala daerah.
Melalui laporan ini, akan diulas secara mendalam bagaimana Pemilu berintegritas masih jauh panggang dari api pada 2024 kemarin akibat persoalan ketertutupan informasi dana kampanye politik.