Kembali Tolak untuk Buka Kontrak Pengadaan Gas Air Mata: ICW Adukan Polri ke Komisi Informasi Pusat

Hukumonline.com

Proses permohonan informasi publik atas kontrak pengadaan gas air mata yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Melalui surat jawaban atas keberatan permohonan informasi dengan nomor B/9989/XI/HUM.5.2./2023/Divhumas per tanggal 13 November 2023 lalu, Polri kembali menolak permohonan untuk membuka informasi publik yang dimintakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Trend Asia, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Adapun melalui proses ini, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Polri membuka informasi terkait 10 (sepuluh) kontrak pembelian gas air mata yang terdiri dari: 

  1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan.
  3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan. 
  4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Alasan penolakannya pun mudah ditebak, Polri menyebut bahwa permohonan yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi yang secara rinci isinya tidak diketahui oleh publik. Dalam surat jawaban permohonan informasi pertama, Polri menyebutkan informasi yang dikecualikan berdasarkan Berita Acara Penetapan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Nomor: BA/66/XII/2022 tanggal 11 Desember 2011. 

Namun, anehnya Polri melakukan kembali uji konsekuensi di tengah proses permohonan informasi berjalan. Hal ini disampaikan oleh Polri dalam jawaban surat keberatan bahwa informasi pengadaan pembelian gas air mata dikecualikan berdasarkan Berita Acara Lembar Pengujian Konsekuensi terkait Almatsus Polri nomor: BA/251/X/2023/Divhumas tanggal 12 Oktober 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal Polri tidak berniat untuk membuka dokumen tersebut kepada publik. 

Jika dicermati lebih lanjut, argumentasi Polri dalam menolak permohonan informasi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pada Pasal 15 ayat (9) menyatakan bahwa informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik secara berkala. 

Puncaknya, atas keengganan Polri untuk membuka dokumen kontrak tersebut, pada tanggal 30 November 2023, ICW melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Proses ini merupakan mekanisme formal yang diatur berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Proses sengketa informasi ini menjadi sangat krusial di tengah persoalan serius yang diakibatkan atas sikap Kepolisian yang tidak transparan dan akuntabel ketika membeli sejumlah peralatan, salah satunya gas air mata. Salah satu permasalahan yang terungkap dari hasil pemantauan ICW dan Tren Asia, adalah ragam dugaan kecurangan dalam pembelian gas air mata yang menelan anggaran hingga Rp 2,01 triliun. 

Rendahnya komitmen Polri dalam hal transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan keuangan negara ini tidak saja berimplikasi terhadap tata kelola pembelian barang, melainkan juga menimbulkan korban akibat tidak adanya mekanisme yang jelas dalam penggunaan gas air mata. Sebagaimana diketahui, sejak tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu, korps Bhayangkara tersebut tidak pernah belajar atas pelanggaran atas pengamanan massa yang menyalahi prosedur. 

Misalnya, kasus penembakan gas air mata terhadap warga di pulau rempang yang menolak pembangunan Eco-City, hingga terakhir pada tanggal 19 November lalu, kepolisian kembali menunjukkan brutalitasnya dengan membubarkan massa penonton sepak bola di Gresik menggunakan gas air mata. 

Oleh sebab itu, dalam penyelesaian sengketa informasi pengadaan pembelian gas air mata, ICW, Trend Asia, dan KontraS mendesak agar: 

  1. Komisi Informasi Pusat segera menyelenggarakan sidang sengketa informasi terkait pengadaan pembelian gas air mata antara ICW dan Polri.  
  2. Kapolri harus menghentikan pembelian amunisi gas air mata sampai ada evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaan gas air mata.

Koalisi Masyarakat Sipil: 

Indonesia Corruption Watch (ICW);

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); dan

Trend Asia

 

 

Narahubung

Nisa Rizkiah (ICW)

Zakki Amali (Trend Asia)

Dimas Bagus Arya (KontraS)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan