Hari Keterbukaan Informasi Publik: Tertutupnya Informasi PJBL Jadi Potensi “Bancakan” Biaya Kompensasi
Jakarta, 30 April 2026, Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Trend Asia (TA) menyoroti defisit transparansi dalam agenda pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. ICW menegaskan bahwa klasifikasi rahasia atas dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) oleh PT PLN (Persero) menciptakan ruang gelap dalam proses pembayaran biaya kompensasi pensiun dini PLTU, terutama terkait potensi markup biaya kompensasi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta.
Krisis Transparansi dalam Transisi Energi
Dokumen PJBL saat ini masih dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan secara menyeluruh berdasarkan Lembar Pengujian Konsekuensi No. 01/UK/DIK/PPIDPLN/2024. Alibi rahasia bisnis yang digunakan PLN sangat berlebihan dan menutup ruang bagi publik untuk menguji apakah nilai ganti rugi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sudah proporsional atau justru di atas harga wajar.
Transisi energi jangan sampai hanya menjadi ajang pemindahan dana publik ke kantong segelintir elit melalui kompensasi yang tidak akuntabel. Tanpa membuka PJBL, publik tidak bisa memverifikasi apakah sebuah PLTU layak dipensiunkan atau hanya bagian dari lobi politik.
Ancaman di Balik Tertutupnya Kontrak PJBL
ICW mengidentifikasi dua risiko utama yang muncul akibat tertutupnya kontrak listrik dalam proses transisi energi. Pertama, resiko mark-up kompensasi. Besaran ganti rugi yang ditentukan oleh poin-poin dalam PJBL berpotensi dimanipulasi jika tidak didasarkan pada komponen nilai yang transparan. Kedua, melemahkan pengawasan publik. Ketiadaan informasi menghalangi masyarakat memantau potensi konflik kepentingan dan resiko korupsi dalam proses seleksi memensiunkan PLTU.
Menyikapi kondisi tersebut, ICW, ICEL dan Trend Asia mendesak pemerintah dan PLN untuk:
- Membuka PJBL dan merevisi Lembar Pengujian Konsekuensi Informasi No. 01/UK/DIK/PPIDPLN/2024 yang menutup seluruh informasi dalam kontrak yang dimiliki oleh PLN.
- Kementerian ESDM dan PLN harus menyusun pedoman keterbukaan informasi khusus untuk kontrak pembangkit, terutama dalam konteks pensiun dini PLTU.
- PT PLN sebagai BUMN harus memperkuat prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Good Corporate Governance, sebab keterbukaan informasi dapat memperkuat kepercayaan investor atau pendana dan mendukung efisiensi biaya pensiun dini PLTU.
Narahubung:
Azhim - ICW
Sylvi - ICEL
Wildan - Trend Asia

