Eksaminasi Publik Terhadap Putusan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

ICW
ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan tujuh orang akademisi yang juga berasal dari sejumlah pusat studi hukum di berbagai Universitas, telah menyusun legal anotasi dalam rangka melakukan eksaminasi atas putusan dalam perkara korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (persero), spesifik putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Adapun putusan tersebut dipilih karena perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya telah banyak menyita perhatian publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini menelan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Namun demikian, hingga setidaknya sampai Februari 2023, diketahui bahwa eksekusi putusan terhadap kerugian negara tersebut belum berjalan maksimal. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dari Rp16,8 triliun, eksekusi aset baru terealisasi sebesar Rp3,1 triliun.

Maka dari itu, hasil eksaminasi ini diharapkan selain untuk menganalisis putusan, mulai dari dakwaan dan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, serta pertimbangan dalam putusan majelis hakim, eksaminasi ini juga dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, guna memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan