Wali Kota Bandung Siap Menghadapi Kejaksaan [25/06/04]
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan siap dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusul pernyataan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang akan mengundang sejumlah pejabat pemerintah dan anggota DPRD Rabu pekan depan.
Ya, biar saja. Saya tidak keberatan diundang kejaksaan negeri untuk dimintai penjelasan soal itu (dugaan korupsi- Red), katanya kepada wartawan, Kamis (24/6). Menurut Dada, kedatangannya nanti ke kejaksaan negeri merupakan bagian dari pelayanan kepada publik, karena itu ia berjanji tidak akan mangkir.
Anggota Panitia Anggaran DPRD, Emi Klanawidjaja, mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh kejaksaan negeri untuk dapat memanggil dan meminta keterangan dari anggota legislatif.
Ini bukan soal siap atau tidak siap, tapi ada aturan yang harus ditempuh untuk memanggil dewan. Kami jelas menghormati keharusan hukum yang harus dipenuhi kejaksaan negeri berkaitan dengan masalah itu dan kami akan memenuhinya kalau sudah ada izin dari Gubernur (Danny Setiawan), katanya.
Seperti diketahui, saat ini kejaksaan negeri telah membentuk tim yang terdiri atas sembilan orang, khusus untuk mempelajari kasus dugaan korupsi oleh DPRD Kota Bandung, seperti yang dilaporkan oleh Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) Dedi Haryadi pada tanggal 11 Juni lalu.
Sementara itu, kemarin, Dedi Haryadi kembali mendatangi kejaksaan negeri untuk menyerahkan surat permintaan kejelasan sikap dan permohonan dengar pendapat. (K12)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2004