Wakil Bupati Agam Dijadikan Tersangka

Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat, periode 2010-2015, Umar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Koswara, Senin (8/11), mengatakan, Umar diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar.

”Modusnya disangka ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan,” kata Koswara. Sebelum menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati Agam Indra Catri, Umar menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam.

”Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka, yakni M Zulfan sebagai kuasa pengguna anggaran dan Marjan sebagai pelaksana,” kata Koswara.

Menurut Koswara, Umar mulai diperiksa sebagai tersangka pada 22 Oktober lalu setelah pada 1 Oktober resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya pasangan Indra Catri-Umar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam pada 26 Oktober lalu.

Koswara mengatakan, Umar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini Umar belum ditahan. ”Kita ikuti saja dulu prosesnya, belum perlu ditahan,” kata Koswara.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk tidak menahan Umar.

”Sebab, ini tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang juga luar biasa,” kata Roni.

Ia menambahkan, sekalipun penahanan terhadap tersangka adalah wewenang subyektif jaksa, sudah sepantasnya Umar ditahan demi terjaminnya proses penanganan hukum yang transparan. ”Kecuali kalau ada bukti bahwa tersangka sakit, baru bisa tidak ditahan,” ujar Roni.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akhir Oktober lalu.

Tim penyidik pidana khusus kejaksaan telah menemukan ada indikasi perbuatan tersangka telah merugikan negara sewaktu dia menjabat sekretaris daerah di Tapanuli Selatan tahun 2005.

Penetapan menjadi tersangka itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut setelah dalam pemeriksaan sebelumnya sejumlah saksi yang memberikan keterangan kepada tim penyidik menguatkan Rahudman selaku kuasa pengguna anggaran tahun 2001-2005 diduga terlibat dalam kasus APBD di Tapanuli Selatan tahun 2005. Kasus tersebut adalah kasus tunjangan aparat pemerhati desa. (INK/MAR)
Sumber: Kompas, 9 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan