Vonis Percobaan Bagi Terdakwa Korupsi Telah Jadi "Jurisprudensi" ?

Vonis Percobaan Bagi Terdakwa Korupsi Telah Jadi "Jurisprudensi" ?
Salah satu fenomena yang muncul dalam penanganan perkara korupsi yang didilil di pengadilan umum pada tahun 2008 adalah adanya penjatuhan hukuman percobaan terhadap koruptor. Meskipun dinilai kontroversial, faktanya MA selaku lembaga tertinggi dilingkungan pengadilan justru menjadi pelopor vonis percobaan ini seperti dalam 2 (dua) perkara korupsi yang melibatkan anggota dewan daerah. Pertama, perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD, Mardijo. Majelis hakim yang terdiri dari Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan M Baharudin Qaundy pada 21 Januari 2008 memperkuat vonis percobaan yang pernah dikeluarkan oleh PN Semarang meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum, Mardijo dituntut 7 tahun penjara.

Kedua, perkara korupsi Dana operasional DPRD Kaltim periode 1999-2004 senilai Rp 2,9 miliar yang melibatkan sejumlah Ketua DPRD Sukardi Djarwo Putro, Wakil Ketua Khairul Fuad, dan Koordinator Panggar Kasyful Anwar. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara oleh majelis kasasi MA yang terdiri dari Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi. Vonis kasasi yang dibacakan pada 28 januari 2008, sangat rendah jika dibandingkan dengan vonis ditingkat bawahnya. Sebelumnya pada tahun 2006, PN Samarinda menjatuhkan  vonis dan menyatakan ketiganya bersalah melakukan perbuatan korupsi. Djarwo divonis 6 tahun penjara dan Fuad diputus 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Kasyful divonis 4 tahun penjara. Mereka lalu melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Hakim tinggi Kaltim sepakat dengan putusan PN Samarinda. Namun vonis hukuman mereka diturunkan masing-masing menjadi 4 tahun penjara.
 
Vonis kasasi yang menghukum terdakwa dengan hukuman percobaan pada faktanya juga diikuti (menjadi "yurisprudensi") oleh hakim-hakim ditingkat pengadilan dibawahnya. Setelah vonis percobaan ditingkat kasasi tersebut, penelusuran Indonesia Corruption Watch pada tahun 2008 menemukan terdapat 9 terdakwa korupsi yang juga divonis dengan hukuman percobaan. Terakhir ditahun 6 Januari 2009, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar hewan di Desa Nagrak Kec/Kab. Cianjur tahun anggaran 2006, RS selaku pelaksana divonis penjara satu tahun dengan masa percobaan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cianjur. (total selama 2008-Januari 2009 ada 14 orang terdakwa yang umumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun). Salah satu alasan yang sering digunakan hakim dalam pejatuhan vonis percobaan, adalah karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Padahal alasan ini tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara korupsi yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

DAFTAR VONIS PERCOBAAN DALAM PERKARA KORUPSI 2008-2009

 No

Perkara Korupsi

Kerugian Negara

Terdakwa

Hakim

Tingkat

Vonis

Tanggal

1.                 

 

Dobel anggaran dalam APBD Jateng 2003

Rp14,8 miliar

Mardijo, mantan Ketua DPRD Jateng

Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan M Baharudin Qaundy

Mahkamah Agung

1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun

 

Tuntutan JPU

7 tahun penjara

21 Januari 2008

2.                 

 

Dana operasional DPRD Kaltim periode 1999-2004

Rp 2,9 milar

Kasyful Anwar As'ad, Khairul Fuad dan Sukardi Jarwo Putro, (mantan Pimpinan DPRD Kaltim)

Parman Soeparman, Soedarno dan Imam Haryadi

Mahkamah Agung

1 tahun masa percobaan 2 tahun

 

 

28 Januari 2008

3.                 

 

Penjualan aset di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat

Rp 69 juta

Ir Darizal dan Drg Helmy Rustam, MM

 

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

1 tahun  masa percobaan 2 tahun

28 April 2008

4.                 

 

Anggaran Rumah Tangga Dewan (ARTD) DPRD Nganjuk periode 1999-2004

23 Juta

Basori, Anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004

Burhanuddin, Gatot Ardian, Agus Cahyo

Pengadilan Negeri Nganjuk

1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan

5 Juni 2008

5.                 

 

Dana APBD kabupaten Yapen Waropen

Rp 90 juta

ketua DPRD Amon Wanggai, S.Sos. Jhon Mansay. S.Sos dan Nehemia Payawa.S.Sos

Wayan Karya

Pengadilan Negeri Serui

1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun

6 Juni 2008

6.                 

 

Proyek di Bappeda Lampung

Rp 196 juta

Kepala Bappeda Bandar Lampung Tjandra Tjahya dan Pemimpin Proyek Faisol Muchtar

Machmud Rachimi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang

1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan

26 Juni 2008

7.                 

 

Proyek gedung loka monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Pangkalpinang tahun 2006

-

Ermansyah

 

Pengadilan Negeri  Pangkalpinang

1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun

22 Desember 2008

8.                 

 

Sewa ruko Jalan MS Rahman dan Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang

-

Andi Rozano

Rosidin, T Sirait dan Ernila

Pengadilan Negeri  Pangkalpinang

1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun

22 Desember 2008

9.                 

 

proyek pembangunan pasar hewan di Desa Nagrak Kec/Kab. Cianjur tahun anggaran 2006

Rp 114 juta

RS selaku pelaksana proyek

Gunawan

Pengadilan Negeri Cianjur

 

6 Januari 2009

Dokumentasi ICW, diolah dari berbagai sumber media.

Dengan adanya vonis percobaan ini maka dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah. Putusan dengan hukuman percobaan jelas kontroversial dan terkesan ada upaya "akal-akalan" hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan dalam penjatuhan vonis. Padahal dalam UU Tipikor (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (yang biasanya dijerat kepada terdakwa korupsi) secara tegas menyebutkan mengenai batas minimum hukuman (1-2 tahun penjara) bagi terdakwa yang terbukti bersalah.
 
Pasal 2
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
 
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
 
 
Hukuman percobaan (voorwaardelijke) adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia dapat memperbaiki kelakukannya. Artinya ia tidak melakukan kejahatan lagi atau tidak melanggar perjanjian, dengan harapan apabila berhasil maka ia tidak perlu menjalani hukuman selamanya. (Sahlan Said: 2006).
 
Ketentuan ini mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 14 a ayat (1) KUHP, menyebutkan : Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
 
Penjatuhan vonis percobaan terhadap koruptor jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Kondisi ini akan menjadi lebih buruk jika putusan vonis percobaan bagi pelaku korupsi ditingkat kasasi tersebut menjadi pedoman atau acuan (Jurisprudensi) bagi hakim-hakim lainya baik ditingkat pertama, banding maupun kasasi. Pengadilan Umum kenyataannya belum sepenuhnya berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi. Untuk urusan pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan pemerintah (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) seringkali bertolak belakang. Disaat pemerintah bersemangat dalam memberantas korupsi, apa yang dilakukan oleh pengadilan (umum) justru sebaliknya, bersemangat membebaskan atau memvonis percobaan bagi terdakwa korupsi.
 
Jika Mahkamah Agung yang baru dibawah pimpinan Harifin Tumpa punya komitmen dalam pemberantasan korupsi, salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim-hakim yang menjatuhkan vonis percobaan terhadap terdakwa perkara korupsi. Selanjutnya mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh hakim-hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa korupsi yang terbukti bersalah dan melarang pemberian vonis percobaan bagi koruptor. Kita butuh bukti bukan sekedar komitmen yang hanya diucapkan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan