Visi-Misi Jokowi-Ma’ruf vs Postur Kabinet Indonesia Maju

Agenda Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Foto: bali.tribunnews.com
Foto: bali.tribunnews.com

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan formasi kabinet pemerintah periode 2019-2024. Kabinet yang dinamai Indonesia Maju tersebut terdiri dari 34 menteri, 4 pimpinan lembaga, dan 12 wakil menteri. Komposisi ini dapat menjadi petunjuk awal pemenuhan janji presiden, termasuk pada sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kesan utama yang muncul dari pembentukan Kabinet Indonesia Maju adalah presiden masih saja lebih mempertimbangkan “bagi-bagi” jabatan, utamanya kepada pendukungnya saat pemilu (individu maupun partai politik). Meski mendistribusikan jabatan pada pendukung adalah hal yang lumrah, terlebih lagi dalam sistem pemilu presiden yang mensyaratkan dukungan partai, “bagi-bagi” jabatan perlu mempertimbangkan hal utama lain, yaitu kapasitas dan integritas. Namun, nyatanya masih banyak nama-nama kontroversial yang diragukan integritasnya dalam susunan kabinet Jokowi jilid II.

Selain itu, Presiden juga masih menerapkan kabinet beragam warna dan kepentingan dengan mengakomodir hampir semua partai pengusung dan menarik partai oposisi terbesar untuk bergabung dalam kabinet. Bagi-bagi jabatan kepada rival ini lebih condong pada upaya pengamanan kekuasaan dibanding karena kapasitas dan integritas.

Lalu, bagaimana proyeksi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan formasi Kabinet Indonesia Maju ini?

Selain masuknya Partai Gerindra dalam kabinet, hal yang membedakan penentuan kabinet dibanding periode pertama adalah kali ini Presiden tak lagi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 2014, KPK dan PPATK secara khusus diminta Jokowi untuk menelusuri calon menterinya terkait rekam jejak dalam kasus korupsi dan kewajaran kekayaan serta transaksi keuangan.

Langkah Jokowi yang tak konsisten ini menimbulkan pertanyaan, apakah komitmen antikorupsi Jokowi telah memudar dibanding 2014? Bagaimanapun, korupsi adalah persoalan yang dapat mengancam pencapaian target-target pemerintah. Mengingat seorang menteri adalah eksekutor visi-misi Presiden, maka seharusnya meminimalisir sangkut paut dan potensi para menteri terkait kasus korupsi. Salah satunya dengan menelusuri nama mereka dengan melibatkan KPK, PPATK, dan Dirjen Pajak.

Komitmen antikorupsi Presiden Jokowi semakin diragukan pasca pengumuman menteri. Kabinet Indonesia Maju nyatanya masih diisi oleh figur-figur citra, performa, dan integritasnya dipertanyakana publik selama ini. Sejumlah nama bahkan santer disebut-sebut dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, pengusaha dengan sektor usaha yang rawan kepentingan, dll.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agaknya tak lebih cerah dibanding periode 2014-2019. Hal tersebut dikarenakan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin:

1. Masih Mempertahankan Figur “Kontroversial”

Presiden Joko Widodo kembali memilih Yasonna Laoly untuk menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM dengan masa bakti 2019-2024 dalam struktur kabinet Indonesia Maju. Tak hanya itu, mantan Kapolri, Tito Karnavian, juga didapuk menjadi Menteri Dalam Negeri. Tentu langkah ini menunjukkan bahwa Presiden tidak peka dengan berbagai kontroversi yang timbul di tengah publik terkait dua nama tersebut. Untuk lebih jelas, berikut kontroversi yang melekat pada Yasonna Laoly dan Tito Karnavian.

a. Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM)

Saat menjadi Menteri Hukum dan HAM untuk masa periode 2014-2019 lalu, kinerja Yasonna banyak mendapat kritik dari masyarakat. Setidaknya ada 5 (lima) catatan yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, proses pembahasan UU MD3 dilakukan tanpa berkonsultasi dengan Presiden. Padahal, regulasi tersebut diyakini akan menciptakan kegaduhan hukum, misalnya hak imunitas anggota DPR.

Kedua, sepakat untuk merevisi UU KPK. Hal ini terkonfirmasi saat Yasonna menyarankan agar Presiden tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) yang berisi menolak pengesahan revisi UU KPK. Sementara di sisi lain seluruh Pasal yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR diyakini akan memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sampai pada status penyidik dan penuntut yang dicabut dari Pimpinan KPK.

Ketiga, menyepati delik tindak pidana korupsi masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Konsekuensi logis jika hal ini tetap dilakukan adalah delik korupsi dapat dipandang sebagai delik biasa, tidak lagi menjadi luar biasa (diatur di luar KUHP). Ditambah lagi dengan pengurangan hukuman bagi pelaku korupsi dalam RKUHP.

Keempat, gagal dalam membangun sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) yang bebas dari praktik-praktik korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa otoritas pengelolaan Lapas sepenuhnya ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, alih-alih menjauhkan praktik korupsi di Lapas, malah yang terjadi justru sebaliknya, pada pertengahan tahun 2018 lalu KPK melakukan tangkap tangan Kalapas Sukamiskin karena terbukti menerima suap dari warga binaan untuk mendapatkan fasilitas khusus. Ditambah lagi dengan potret sel mewah yang sempat diliput oleh salah satu stasiun tv swasta dan narapidana-narapidana plesiran sepanjang lima tahun terakhir.

Kelima, mempermudah pengurangan hukuman (remisi) pada narapidana kasus korupsi. Ini dibuktikan dengan langkah untuk merevisi UU Pemasyarakatan, yang mana dalam aturan a quo mencabut keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara PP 99/2012 selama ini dipandang sebagai aturan progresif untuk memperketat remisi pada pelaku korupsi. Salah satu isu krusial dalam revisi UU Pemasyarakatan adalah menghilangkan kewenangan penegak hukum untuk memberikan rekomendasi terhadap pembebasan bersyarat.

b. Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)

Kiprah Tito Karnavian selama menjadi Kapolri banyak mendapatkan kritikan dari masyarakat. ICW setidaknya mencatat 2 (dua) poin terkait dengan kinerja Tito saat menjadi Kapolri. Pertama, gagal mengungkap teror terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian menjadi institusi yang paling bertanggungjawab untuk menuntaskan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, alih-alih berhasil mengungkap pelaku intelektualnya, malah hingga saat ini dua orang penyiram mata Novel saja tak kunjung bisa ditemukan. Terhitung sejak penyiraman, sudah 2 tahun lebih perkara ini tidak menemukan ujungnya.

Kedua, namanya kerap disebut berada dalam “buku merah” yang diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK asal kepolisian. Seperti yang beredar dalam pemberitaan bahwa buku merah merupakan salah satu barang bukti dalam kasus yang melibatkan Basuki Hariman, terdakwa suap kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, pada Januari tahun 2017 lalu. Dalam catatan tersebut diduga terdapat aliran dana kepada Tito Karnavian saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Masih Menempatkan Figur Berafiliasi dengan Partai Politik di Kementerian Sektor Hukum

Sebagaimana diketahui dalam Kabinet Kerja pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla banyak menuai kritik. Sebab, sektor-sektor krusial pada Kementerian justru bukan diisi oleh figur profesional, melainkan dari unsur Partai Politik. Kejadian yang lalu terulang kembali pada postur kabinet Indonesia Maju saat ini, yang mana Menteri Hukum dan HAM tetap diisi oleh perwakilan Partai Politik, Yasonna Laoly dari PDIP, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang merupakan adik kandung politisi PDIP TB Hasanuddin.

Tentu kejadian ini semakin menguatkan tesis bahwa Presiden Joko Widodo tidak terlalu mementingkan pembenahan sektor hukum. Sebab, menjadi hal yang mustahil menempatkan figur yang terafiliasi dengan partai politik untuk membenahi penegakan hukum. Adapun yang nantinya akan terjadi figur tersebut dikhawatirkan akan mementingkan kepentingan partai politik dibanding dengan sektor publik. Hal ini terkonfirmasi ketika melihat kinerja Yasonna Laoly saat menjadi Menteri Hukum dan HAM, yang mana kerap satu suara dengan sikap PDIP, misalnya saat pembahasan revisi UU KPK.

Untuk Jaksa Agung sendiri, bagaimanapun jabatan tersebut sangat penting, mengingat salah satu kewenangannya adalah menangani perkara korupsi yang banyak melibatkan elite partai politik. Bagaimana mungkin publik akan meyakini ia bertindak objektif menangani sebuah perkara, jika terduga pelakunya berasal dari partai politik saudara kandungnya?

Untuk itu langkah Presiden Joko Widodo yang lebih mengakomodir kepentingan partai politik dalam penempatan jabatan Kementerian sektor hukum dapat dikatakan sebuah kekeliruan besar. Ini menunjukkan bahwa isu independensi seakan dilupakan oleh Presiden.

3. Rawan Tersandera Kepentingan Bisnis

Latar belakang beberapa menteri Kabinet Rezim Jokowi Jilid II merupakan pengusaha, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Para menteri yang berlatarbelakang pengusaha dapat memberi pengaruh dalam pembuatan kebijakan publik guna menguntungkan individu atau kelompok mereka.

Dari sekian sektor bisnis yang ditengarai akan menimbulkan konflik kepentingan, bisnis sumber daya alam batubara adalah salah satunya. Terdapat sejumlah menteri yang diketahui memiliki kaitan dengan bisnis batubara. Nama-nama itu diantaranya Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo Subianto, Edhy Prabowo, Erick Thohir, Wishnutama, Nadiem Makarim, Johnny G. Plate, Airlangga Hartarto, dan Fachrul Razi.

Beberapa nama-nama tersebut juga pernah disebutkan dalam laporan Bersihkan Kabinet yang dikeluarkan oleh koalisi #BersihkanIndonesia. Data diambil melalui penelusuran akta perusahaan, laporan tahunan perusahaan, dan pemberitaan media massa.

a. Luhut Binsar Panjaitan

Luhut Binsar Panjaitan adalah pemilik saham PT Toba Sejahtra sebesar 99,9 persen, sebuah perusahaan yang sempat menjadi pemilik saham mayoritas PT Toba Bara Sejahtra sebesar 71,79%. Saat ini saham mayoritas PT Toba Bara Sejahtra dipegang oleh Highland Strategic Holding Pte. Ltd dengan persentase 61,91%. Laporan Global Witness yang dirilis pada bulan April 2019 menyebut bahwa perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan cangkang. Setelah ditelusuri perusahaan itu dimiliki oleh Watiga Trust yang tidak jelas kepemilikannya.

b. Prabowo Subianto

Prabowo Subianto adalah Direktur dan Wakil Ketua perusahaan Nusantara Energy Resources Limited. Perusahaan itu terdaftar pada tahun 2001 di Bermuda, sebuah negara suaka pajak. Pada tahun 2004 perusahaan itu dilaporkan ditutup. Nusantara Energy membawahi 17 anak perusahaan di berbagai bidang yang diantaranya adalah tambang batubara. Salah satu anak perusahaannya adalah Nusantara Kaltim Coal yang didirikan pada tahun 2005. Perusahaan itu memiliki hak konsesi seluas 60.000 pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

c. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo pernah penjabat sebagai Asisten Direktur perusahaan PT Nusantara Energy. Edhy menjabat pada tahun 1998 – 2004. Perusahaan itu ditengarai merupakan anak perusahaan dari Nusantara Energy Resources. Sumber lain menyebutkan PT Nusantara Energy merupakan anak perusahaan dari NER Group of Company yang salah satunya bergerak di bidang pertambangan. PT Nusantara Power Plant Indonesia diketahui juga berada di bawah NER Group.

d. Erick Thohir

Erick Thohir memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Kakak kandungnya, Garibaldi Thohir, merupakan Presiden Direktur PT Adaro Energy. Garibaldi memiliki saham sebanyak 7,8% pada PT Adaro Energy. Sementara Erick memiliki saham sebesar 40% pada PT Trinugraha Thohir, perusahaan yang memiliki saham PT Adaro Energy sebanyak 7,8%. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan aktivitas penambangan Adaro memiliki rekam jejak buruk. Adaro pernah menggusur dua desa, menyebabkan banjir, dan mengabaikan kewajiban menutup lubang tambang. Laporan Global Witness juga menyebutkan Adaro memindahkan laba perusahaannya ke anak perusahaannya di Singapura guna menghindari pajak.

e. Wishnutama Kusubandio

Wishnutama dikenal sebagai pendiri dan Komisaris Utama NET TV. Dalam situs resminya, NET TV menyatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Indika Group yang bernaung di bawah PT Indika Energy Tbk (INDY). Beberapa perusahaan yang merupakan anak usaha INDY diantaranya PT Kideco Jaya Agung, PT Santan Batubara (joint venture dengan PT Harum Energy), dan PT Multi Tambang Jaya Utama.

f. Nadiem Makarim

Nadiem Makarim adalah ex CEO Go-jek. Dia juga disebut memiliki saham Go-Jek sebesar 4,81%. Nadiem disebut mengajak Garibaldi Thohir, kakak kandung Erick Thohir yang merupakan Presiden Direktur PT Adaro Energy untuk menjabat sebagai komisaris independen Go-Jek. Dalam jajaran anggota dewan komisaris Go-Jek juga terdapat nama keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu Pandu Patria Sjahrir. Pandu saat ini merupakan Direktur PT Toba Bara Sejahtra.

g. Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto pernah disebut dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Uang dalam kasus tersebut ditengarai mengalir ke Partai Golkar untuk keperluan Munaslub. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni Saragih, terpidana kasus itu, disebutkan bahwa rumah Airlangga adalah tempat pertemuan untuk membahas PLTU Riau-1. Namanya sempat tercatat sebagai komisaris di PT. Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara.

h. Fachrul Razi

Fachrul Razi tercatat sebagai komisaris holding company PT Toba Sejahtra, perusahaan yang dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Dia juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama PT Aneka Tambang dan Presiden Komisaris di PT Central Proteina Prima (CP Prima).

i. Johnny G. Plate

Johnny tercatat pernah menjabat komisaris PT Mandosawo Putratama pada tahun 2006, perusahaan pemilik saham PT Yama Bumi Palaka yang memegang komoditas batubara.

Adanya nama-nama menteri yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan di sektor batubara jelas bertentangan dengan misi Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI. Salah satu misinya adalah mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk diantaranya mitigasi perubahan iklim, dan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup. Dengan membiarkan pebisnis batubara menjadi pejabat negara, maka misi tersebut dapat dipastikan akan gagal.

Menempatkan figur dengan catatan kasus korupsi dalam kabinet

Sedikitnya terdapat delapan nama menteri yang diketahui pernah diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Ada yang diperiksa atas kapasitasnya sebagai pejabat (menteri, anggota DPR/D, dll), ada pula yang diperiksa karena diduga terlibat kasus korupsi. Meski belum tentu terlibat atau bersalah, rekam jejak dalam kasus korupsi penting dicermati dan dipertimbangkan mengingat jabatan sebagai menteri merupakan jabatan yang sangat strategis sekaligus rawan.

Dalam konteks ini, meminta keterangan lebih jauh dari KPK menjadi langkah yang sangat penting agar presiden mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait pemeriksaan atau dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

Dari delapan nama, sedikitnya tiga nama diantaranya disebut dalam persidangan kasus korupsi. Mereka adalah:

a. Yasonna H. Laoly

Disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menerima USD 84.000 dalam proyek KTP elektronik. Uang tersebut disebut diterima Yasonna saat masih menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014. Atas dugaan ini, Yasonna beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo

b. Zainudin Amali

Zainudin Amali pernah menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada. Dalam putusan atas terdakwa Ketua MK Akil Mochtar, Zainudin Amali disebut berkomunikasi dengan Akil melalui BlackBerry Messeger (BBM). Keduanya disebut membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur. Saat itu, Zainudin merupakan Ketua Bidang Pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Akil meminta untuk disiapkan uang Rp 10 miliar. Akil dan Zainudin disebut akan bertemu di rumah Akil, namun pertemuan dan penyerahan uang tidak jadi terlaksana karena Akil ditangkap KPK sekitar pukul 21.00.

Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno. Sebeumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII (energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup).

c. Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perizinan megaproyek Meikarta pada 25 Januari 2019. Sebelumnya, yaitu pada persidangan di pengadilan Tipikor Bandung 14 Januari 2019, terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut bahwa Tjahjo Kumolo meminta dirinya membantu perizinan Meikarta. Menteri Dalam Negeri 2014-2019 yang juga kader PDIP ini mengakui bahwa ia menghubungi Neneng karena saat itu Kemendagri membahas proyek Meikarta dan pihak yang berwenang memberi izin adalah Bupati Bekasi.

Tidak Mengedepankan Aspek Integritas dan Etik Pejabat publik, dengan:

a. Tidak patuh lapor LHKPN

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.7 Tahun 2016 pasal 5 bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Data di bawah ini adalah data yang didapat dari dua laman resmi KPK yang memuat data LHKPN penyelenggara negara yakni https://elhkpn.kpk.go.id/ dan https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/. Berdasarkan update terakhir yang dilakukan pada 27 Oktober 2019, disimpulkan bahwa penyelenggara negara yang menjabat dalam periode 2014-2019 tidak selalu melaporkan harta kekayaannya secara periodik.

Sejauh ini berikut nama-nama penyelenggara negara Kabinet Kerja yang terpilih kembali dalam Kabinet Indonesia Maju, yang tercatat belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 ataupun belum di-update ataupun sedang diverifikasi oleh KPK, yang semua datanya didapatkan dari dua website resmi KPK: (terlampir)

  1. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 20 November 2014 ketika menjabat asisten perencanaan umum dan anggaran kapolri)

  2. Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Marsudi (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 27 November 2014 ketika menjabat Menteri – Luar Negeri Kabinet Kerja Periode 2014-2019)

  3. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 25 November 2015 ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2013-2018)

  4. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 27 April 2016 ketika menjabat anggota DPR RI Periode 2014-2019)

  5. Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Mei 2016 ketika menjabat anggota DPR RI Periode 2014-2019)

  6. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 28 September 2015 ketika menjabat Sekretaris Kabinet)

  7. Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 10 Oktober 2016 ketika menjabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero))

  8. Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Alue Dohong (terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 21 April 2016 ketika menjabat Deputi – Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut)

Terdapat Menteri yang Tersangkut Panama dan Paradise Papers

Dari nama-nama menteri yang telah diangkat oleh Presiden, terdapat sedikitnya empat menteri yang namanya tercantum dalam dokumen kontroversial Panama dan Paradise Papers. Kedua dokumen ini merupakan bocoran dokumen keuangan keuangan orang-orang kaya yang berinvestasi di luar negeri, yang umumnya untuk mendapat pajak rendah dan melakukan praktik pencucian uang. Dokumen Panama Papers ini berasal dari perusahaan bernama Mossack Fonseca, sedangkan Paradise Papers berasal dari Appleby.

a. Luhut Binsar Panjaitan

Melalui dokumen Panama Papers, dia tercatat sebagai Direktur sebuah perusahaan cangkang bernama Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles pada tahun 2006. Mayfair International memiliki dua pemilik, yaitu PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi. Laporan keuangan perusahaan milik Luhut, PT Toba Bara Sejahtra menyebut PT Buana Energi sebagai mitra perusahaan.

b. Erick Thohir

Erick diketahui merupakan Direktur sekaligus pemegang saham dari Vezelay International Corporation, perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands. Namanya didapat dari dokumen Panama Papers.

c. Prabowo Subianto

Melalui dokumen Paradise Papers dia tercatat pernah menjadi Direktur perusahaan Nusantara Energy Resources yang terdaftar di Bermuda. Perusahaan tersebut tercatat sebagai penunggak hutang. Perusahaan lainnya yang bernama sama saat ini terdaftar di Singapura. Perusahaan itu juga adalah bagian dari Nusantara Group yang dimiliki oleh Prabowo.

d. Johnny Gerard Plate

Dalam dokumen Panama Papers, Johnny diketahui pernah menjadi pemilik saham Gainsford Capital Ltd, perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands. Ia membuka perusahaan tersebut bersama Riza Chalid. Johnny juga diketahui sebagai Direktur perusahaan lainnya bernama Serenity Pacific yang terdaftar di British Virgin Islands.

Imbas dari tercantumnya nama-nama mereka adalah kasus penggelapan pajak dan pencucian uang akan sulit diungkap, khususnya terkait Panama dan Paradise Papers. Selain itu apabila ditengok dari kacamata etika publik, penempatan mereka dalam posisi menteri terang bermasalah.

Simpulan

  1. Kabinet akan berjalan dengan banyak kepentingan dengan patron yang berbeda-beda (sebagai konsekuensi dari politik transaksional penyusunan kabinet).

  2. Dengan kondisi KPK sudah dilumpuhkan, penempatan sejumlah pengusaha SDA dan pimpinan parpol di pos-pos penting K/L, maka potensi konflik kepentingan akan menguat.

  3. Agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi Jokowi-Amin akan sulit terwujud mengingat K/L sektor hukum diisi figur yang berafiliasi dengan partai politik.

Rekomendasi

  1. Menagih konsistensi dan komitmen antikorupsi dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait PerPPU KPK.

  2. Mendorong Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan ulang penunjukan Yasonna Laoly sebagai MenkumHAM dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

  3. Meminta Kabinet Indonesia Maju patuh pelaporan LHKPN sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN dan Peraturan KPK.

28 Oktober 2019

- Indonesia Corruption Watch -

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags