Urgensi Penyelesaian Kriminalisasi Pegiat Anti-Korupsi

Laporan Pemantauan

Pengertian Pegiat atau Aktivis Antikorupsi tidak memiliki batasan definisi yang jelas dalam aturan hukum manapun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pegiat atau Aktivis sendiri merupakan orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, perempuan) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan di organisasinya. Sedangkan antikorupsi berarti sikap atau perilaku yang menentang terhadap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jadi secara garis besar pegiat atau aktivis antikorupsi merupakan orang yang aktif mendorong adanya suatu sikap atau perilaku untuk menentang adanya korupsi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Dalam pandangan internasional, Pegiat antikorupsi merupakan salah satu bagian dalam kategori Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) berdasarkan UN Declaration on Human Rights Defenders. Sebab, pegiat antikorupsi memiliki fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik sehingga berkurangnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat guna memastikan implementasi terhadap standar HAM terpenuhi.

Sebagai bagian dari pembela HAM, penggiat antikorupsi juga mengalami banyak tantangan dan hambatan. Khusus yang terjadi di Indonesia, pegiat antikorupsi seringkali menjadi sasaran kriminalisasi dan kekerasan pada saat menyampaikan atau mengungkap perihal terjadinya sebuah peristiwa korupsi. Serangan ini merupakan salah satu bentuk perlawanan balik dari para pihak yang terlibat melakukan korupsi atau biasa dikenal dengan istilah Corruptor Fight Back.

Penggiat antikorupsi bisa juga diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Jika merujuk pada tata perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, partisipasi publik merupakan hak masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan negara. Dari mulai hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi, termasuk memberikan saran kepada penegak hukum untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Ironisnya, fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch berkata sebaliknya.

Pertanyaan selanjutnya yang mengemukan di ruang publik adalah, apakah aturan yang berlaku saat ini belum cukup untuk melindungi aktivitas penggiat antikorupsi? Atau justru Indonesia membutuhkan regulasi baru seperti Undang-undang Pembela HAM yang sudah menjadi diskursus sejak 2010 silam?

Untuk menjawab hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pengumpulan informasi dan pemetaan terhadap serangan yang dialami penggiat antikorupsi. Dari mulai pelapor kasus korupsi, sampai aktor-aktor lain seperti KPK, yang juga menjadi bagian dari penggiat antikorupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan