Tren Vonis Kasus Korupsi 2019

Vonis Tanpa Efek Jera
Ilustrasi: medcom.id

“Rata-Rata Vonis Koruptor Hanya 2 Tahun 7 bulan Penjara”

Kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ini mengartikan bahwa perlakuan negara terhadap pelaku korupsi tidak lagi bisa hanya dengan mengandalkan cara-cara konvensional. Salah satunya terkait dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Sederhananya dapat dipahami bahwa jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik.

Sejak tahun 2005 Indonesia Corruption Watch rutin melakukan pemantauan terhadap vonis-vonis yang dijatuhkan Pengadilan pada pelaku korupsi. Mulai dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan tahap banding di Pengadilan Tinggi, lalu diakhiri tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali pun tidak luput dari pantauan ini.

Pemantauan ini meliputi beberapa aspek penting, misalnya terkait dengan rata-rata vonis maupun tuntutan, jumlah kerugian negara, suap, dan uang pengganti, serta mengidentifikasi pelaku korupsi berdasarkan jabatan. Tak luput juga pada jumlah terdakwa yang divonis bebas atau pun lepas dilengkapi dengan Pengadilan yang memutusnya. Pada akhirnya dalam pemantauan ini publik dapat melihat keseriusan lembaga Pengadilan dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku korupsi.

Medium pencarian dalam paparan ini didapatkan dari berbagai sumber, baik primer maupun sekunder. Untuk primer sendiri didapatkan melalui putusan yang tertera dalam direktori MA dan sistem informasi penelusuran perkara. Lalu untuk sekunder didapatkan melalui media, baik cetak maupun elektronik. Namun sebagai catatan, data yang tertera dalam pemantauan ini masih banyak yang tidak dapat diakses oleh publik. Hal ini disebabkan oleh sistem informasi di MA yang belum mengunggah seluruh putusan sepanjang tahun 2019. 

Hasil dari pantuan ini nantinya akan diserahkan kepada lembaga terkait: Kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung. Dengan harapan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan pemidanaan yang lebih berorientasi pada penjeraan pelaku korupsi. Untuk itu berikut pantuan disertai dengan catatan ICW atas putusan-putusan Pengadilan terhadap pelaku korupsi sepanjang tahun 2019.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags