Tren Penindakan Kasus Korupsi 2013

ICW telah merilis Tren Pemberantasan Korupsi 2013, sebuah pandangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun lalu, khususnya penindakan oleh aparat penegak hukum. Peta perkara korupsi dijabarkan mulai dari sektor, modus, dan berbagai aspek dalam pemberantasan korupsi.

Periode pemantauan adalah 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013. Data ICW bersumber dari media massa, website institusi penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, dan KPK), permintaan informasi pada aparat penegak hukum, dan laporan masyarakat serta mitra lokal ICW.

Kasus yang ICW pantau adalah:

-        Kasus dugaan korupsi yang berada pada tahap penyidikan (sudah ada penetapan tersangka).

-        Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK selama Januari s/d Desember 2013.

Peneliti ICW Tama S. Langkun menjelaskan bahwa ICW merilis tren pemberantasan korupsi untuk menjelaskan kerja pemberantasan korupsi sepanjang 2013, khususnya bidang penindakan oleh aparat penegak hukum.

“Kami juga memetakan perkara korupsi yang ditangani aparat selama tahun 2013,” tutur Tama.

Peta pemantauan melingkupi: sektor korupsi, modus korupsi, klasifikasi jabatan pelaku (aktor) korupsi, potensi kerugian, wilayah dan waktu terjadinya korupsi, serta aparat penegak hukum yang menanganinya.

Pemantauan ini juga menghasilkan catatan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, terutama untuk meningkatkan kinerja aparat di masa mendatang.

Dalam rentang 2010 hingga 2013, pemberantasan korupsi menunjukkan peningkatan pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian negara akibat penetapan tersangka korupsi menunjukkan peningkatan dibanding 2 tahun lalu.

Pemantauan ini berhasil meliputi 560 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan jumlah tersangka 1271 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada peningkatan jumlah kasus dan penetapan tersangka, namun kerugian negara menurun.

Pemberantasan korupsi ternyata masih berkutat di tiga sektor utama, yaitu: infrastruktur, keuangan daerah, dan pendidikan. Selain itu, penegak hukum masih fokus pada korupsi sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tahun 2013 juga ditandai dengan 13 kepala daerah dan 10 anggota DPR/D yang terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa.

Selama 3 tahun terakhir, penggelapan masih menjadi modus paling sering digunakan oleh tersangka korupsi. Modus korupsi yang diungkap aparat penegak hukum juga masih diwarnai modus-modus  tradisional, seperti: penyalahgunaan anggaran, mark up (penggelembungan anggaran), proyek/ laporan fiktif, suap, dan penyalahgunaan wewenang.

Selama tahun 2013, para pelaku korupsi didominasi oleh kalangan pegawai pemda/kementerian (557 tersangka), direktur/pegawai swasta (274), kepala dinas (108), direktur/pejabat/ pegawai BUMN/D (85), dan anggota DPR/D (62 tersangka).  Uniknya, tercatat satu mahasiswa sebagai pelaku korupsi dalam periode pemantauan semester I tahun 2013.

Pada semester 2, 98,13% pemberantasan korupsi dilakukan di daerah. “Ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di daerah cukup tinggi,” jelas Tama.

Namun pada saat yang sama, temuan pemantauan juga menguatkan dugaan terjadinya desentralisasi korupsi. Dari 267 kasus korupsi, 262 kasusnya terjadi di daerah (98.12%).

Pada tahun 2013, aparat penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi adalah kejaksaan (379 kasus), disusul kepolisian (154 kasus), dan KPK (27 kasus).

Catatan terhadap kerja pemberantasan korupsi

Secara umum, pemberantasan korupsi tahun 2013 menunjukkan peningkatan secara kuantitas dan kualitas. Namun, kasus-kasus yang tergolong penerimaan negara masih jarang ditangani aparat penegak hukum. Aparat masih berpusat pada penanganan kasus sektor pengeluaran/ belanja negara. Sedangkan korupsi pada sektor penerimaan belum mendapat perhatian.

“Tingginya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga harus menjadi perhatian bersama,” ujar Tama. Korupsi pada sektor ini tidak terbatas pada pemerintah dan swasta, tetapi juga aktor berlatar belakang politik.

ICW juga berpendapat bahwa sulit mempercayakan pemberantasan korupsi di daerah pada kepala daerah, mengingat banyaknya kepala daerah yang malah jadi tersangka kasus korupsi.

Selain itu, korupsi di sektor pendidikan masih mengkhawatirkan dan selalu menempati tiga besar sektor korupsi.

Rekomendasi ICW

1.      KPK harus kembali fokus pada kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam dan sektor-sektor strategis lainnya.

2.      Berpijak pada fakta 98,12% penanganan perkara terjadi di daerah, maka  KPK harus memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi, agar kepolisian dan kejaksaan bisa makin optimal. KPK juga harus nemberdayakan aktor-aktor potensial di dalam pemerintahan untuk memperkuat pencegahan korupsi.

3.      Kepolisian dan kejaksaan harus meningkatkan kinerja, khususnya pada penganganan kasus korupsi di daerah.

4.      Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan aparat penegak hukum harus segera melakukan evaluasi soal peraturan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik pusat maupun di daerah.

5.      Pemerintah harus serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Untuk laporan lengkap, silakan unduh hasil kajian Tren Pemberantasan Korupsi Tahun 2013. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan