Tren Korupsi Sektor Kesehatan 2013

ICW memetakan tren korupsi kesehatan tahun 2013. Anggaran sektor kesehatan masih sangat rawan dikorupsi. Selama tahun 2001 hingga 2013, ICW memantau 122 kasus korupsi kesehatan yang berhasil ditindak dengan 255 orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp 594,0 miliar. Pelaku korupsi kesehatan beragam  dari menteri, gubernur, hingga anggota DPRD.

Kesehatan adalah hak dasar warga, dan anggaran kesehatan selalu meningkat setiap tahun. Namun, pengelolaan anggaran kesehatan masih dan rawan korupsi. Akibatnya, program kesehatan pemerintah tidak efektif, dan ini menyebabkan derajat kesehatan rakyat Indonesia belum baik.

Peneliti ICW bidang Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri menjelaskan bahwa tren ini berguna sebagai peta titik rawan korupsi sektor kesehatan.

“Tren ini juga mengungkap kinerja penegak hukum dalam menindak korupsi disektor kesehatan,” jelas Febri Hendri saat peluncuran Tren Korupsi Kesehatan 2013 di ICW, (27/1) lalu.

Selain itu, tren ini dapat menjadi bahan perbaikan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran kesehatan pemerintah.

Kasus korupsi yang dipantau dalam tren ini adalah kasus yang telah dan sedang ditangani penegak hukum dan telah memiliki tersangka.

Febri menjelaskan periode pemantauan dibagi dua, yaitu sebelum 2009 dengan 42 kasus, 73 tersangka, dan kerugian negara mencapai 128,0 miliar. Sementara itu, pada 2009 hingga 2013, terdapat 80 kasus dengan 182 tersangka dan kerugian negara Rp 466,0 miliar. Totalnya, ada 122 kasus dengan 255 tersangka dan kerugian negara Rp 594,0 miliar.

Penindakan korupsi kesehatan meningkat setiap tahun. Pada tahun 2001, hanya satu korupsi kesehatan yang ditindak.

“Puncak penindakan terjadi tahun lalu, dimana penegak hukum berhasil menindak 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 336,2 miliar,” kata Febri.

Dari tahun ke tahun, penindakan korupsi kesehatan cenderung meningkat, baik dari jumlah kasus maupun dari kerugian negara. Terdapat pola berulang dimana puncak penindakan terjadi pada setahun sebelum pemilu, yaitu 2008 dan 2013.

Dana alat-alat kesehatan (alkes) merupakan dana yang paling banyak dikorupsi. Dana alkes dikategorikan sebagai dana kuratif (pengobatan). Contoh dana kuratif lainnya adalah pembangunan/rehabilitasi fasilitas, obat, dan jaminan kesehatan.

“Dana kuratif inilah yang paling banyak dikorupsi,” tukas Febri. Korupsi dana promosi kesehatan dan pencegahan jauh lebih kecil dibandingkan dana kuratif. Celakanya, alokasi dana kuratiflah yang jumlahnya paling besar dalam APBN dan APBD kesehatan. Padahal, paradigma sehat memprioritaskan pencegahan (preventif) dibanding pengobatan (kuratif).

Mark up (penggelembungan harga) dalam pengadaan barang dan jasa merupakan modus paling umum. Modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelapan, manipulasi lelang, dan penyuapan.

Kementerian Kesehatan merupakan lembaga tempat korupsi kakap sektor kesehatan, dengan 9 kasus dan kerugian negara Rp 249,1 miliar. Dinas kesehatan menempati peringkat dua merugikan negara dengan kerugian Rp 191,0 miliar dan 46 kasus.

“Meski kasus di Kemenkes sedikit, namun kerugian negara yang ditimbulkannya sangat besar,” tutur Febri.

Episentrum korupsi kesehatan berada di tangan pemerintahan pusat, baik lembaga eksekutif, legislatif maupun BUMN Kesehatan. Provinsi Banten dan Sumatera Utara menempati urutan kedua dan ketiga, sebagai lokasi terjadi kasus korupsi kesehatan terbanyak.

Koruptor kakap korupsi kesehatan disumbang oleh Kemenkes. Tercatat dua menteri dan dua dirjen serta pejabat tinggi Kemenkes lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesehatan.

Sebanyak tiga kepala daerah dan 31 kepala dinas kesehatan dan 14 direktur rumah sakit juga ditetapkan sebagai tersangka.  Ada juga 53 panitia pengadaan barang dan jasa kesehatan.

“Korupsi kesehatan dilakukan secara “berjamaah” antara pejabat, panitia pengadaan, dan rekanan pengadaan,” kata Febri.

Kasus korupsi kesehatan banyak ditindak oleh Kejaksaan terutama Kejari dan Kejati. Namun demikian, Mabes Polri menangani kasus korupsi kesehatan kakap, di mana nilai kerugian negaranya sangat besar, yaitu tiga kasus dengan nilai Rp 163 miliar. KPK menyusul di peringkat dua dengan tujuh kasus dan nilai kerugian negara Rp 131,2 miliar.

Kinerja penegakan hukum korupsi kesehatan masih rendah. Dari 42 kasus yang ditindak sebelum tahun 2009, 26 kasus tidak jelas perkembangan penanganannya.

“Kejaksaan paling banyak menunggak penanganan kasus korupsi kesehatan,” jelas Febri.

Unduh Tren Korupsi Kesehatan Tahun 2013.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan