Transformasikan Bawaslu Menjadi Pengawas Dana Politik Parpol

Jakarta, antikorupsi.org (29/09/2015) - Pendanaan partai harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai mampu menjadi badan pengawas pengelolaan dana politik

Dalam diskusi terbuka di Jakarta (28/09/2015) , Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, selama ini Bawaslu sebagai badan yang mengawasi partai politik termasuk pendanaan kampanyebelum berjalan efektif. Salah satu contohnya, banyak temuan dugaan permintaan atau pemberian mahar politik yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu, baik dalam pemilu legislatif maupun pemilihan Kepala Daerah.

Dalam hal ini, Donal meminta agar pemerintah segera mengubah fungsi Bawaslu agar fokus mengawasi pengelolaan dana politik. “Sejak 1998, partai politik belum direformasi supaya lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan melibatkan Bawaslu sebagai pengawas pengelolaan dana politik,” ujarnya.

Menurut catatan ICW, sebagian besar partai politik tidak memiliki sistem pencatatan keuangan yang sesuai standar akuntansi yang benar, terperinci, dan transparan. Hal ini terlihat dari sulitnya masyarakat mengatahui anggaran pendapatan dan belanja partai.

Selain tidak transparannya partai terhadap laporan keuangannya, partai politik juga tidak mahir dalam memberikan laporan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD, iuran anggota, serta sumbangan pihak ketiga yang sah menurut hukum. Acapkali laporan yang diberikan hanya sebagai syarat partai politik untuk mendapatkan iuran di tahun berikutnya tanpa memikirkan kualitas pelaporan dan pertanggungjawabannya.

“Penting untuk parpol memperbaiki kualitas laporan keuangannya dengan mekanisme pelaporan partai yang lebih berintegritas,” tegasnya.

Wacana mengawasi pengelolaan dana partai politik oleh Bawaslu juga diamini oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraini. Menurutnya, mentransformasikan kelembagaan Bawaslu untuk fokus mengawasi dana politik harus diikuti dengan perubahan kelembagaan dan dasar peraturan perundangan-undangan.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi Bawaslu menjalankan mandatnya dalam melakukan pengawasan ke seluruh dana yang dikelola politik partai. “Harus dipersiapkan perangkat hukumnya serta penguatan struktur kelembagaan Bawaslu, sehingga ada kompetensi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dana politik,” kata Titi.

Ia menegaskan, dana politik menjadi salah satu permasalahan yang jarang disentuh di Indonesia. Karena isu dana politik terkait langsung dengan tingkat integritas dan kompetensi yang dimiliki oleh peserta pemilu. “Jika parpol bisa lepas dari tekanan segelintir elit parpol, hal itu akan membuat iklim kontestasi berjalan lebih baik,” harapnya. (Ayu-Adnan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan