Totok Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Pada sidang pertama hari Kamis (14/7) di Pengadilan Negeri Temanggung, Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar dari dana penyelenggaraan pemilu Kabupaten Temanggung.

Dana itu antara lain digunakan untuk bantuan operasional camat yang tidak ada dasar pengeluarannya—negara dirugikan Rp 1,4 miliar. Selain itu, digunakan untuk pertanggungjawaban fiktif bantuan transportasi penyelenggara pemilu Rp 230.900.000.

Disebutkan ada penggelembungan dana pengadaan formulir C2 dan BE sebesar Rp 253.045.683. Penggelembungan dana juga terjadi pada pengadaan selebaran dan stiker pemilihan presiden 2004, Rp 36.511.300.

Dana itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang dikuasai Totok sebesar Rp 7 miliar lebih. Dana itu juga disimpan dalam rekening atas nama Totok di Bank Rakyat Indonesia cabang Temanggung.

Totok didakwa secara primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP, yang semuanya tentang tindak pidana korupsi.

Secara subsider, ia dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 dan seterusnya sama dengan dakwaan primer. Atas dakwaan itu Totok terancam hukuman penjara sedikitnya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Ia juga akan dikenakan denda paling ringan Rp 200 juta dan paling berat sebesar Rp 1 miliar.

Tiga orang lain yang dikatakan terlibat yaitu Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Temanggung Rohman Mawardi, Nico, dan San-San—keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Rohman masih berstatus saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim beranggotakan lima orang hakim, diketuai Kepala PN Temanggung Djoemali SH. Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima jaksa, yaitu tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Temanggung.

Totok yang selama ini ditahan di Rutan Negeri Temanggung dikabarkan sakit, kemarin tampak sehat. Dia didampingi tim kuasa hukum terdiri dari lima orang, diketuai Jawadi Hafidz SH.

Kuasa hukum Totok kemarin mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena tim JPU masih mengoreksi, terutama terkait jumlah angka yang didakwakan ke Totok. Keberatan itu hanya dicatat majelis hakim.

Di akhir sidang, kuasa hukum Totok ajukan keberatan, mereka tidak diberi kopi hasil pemeriksaan Polda Jawa Tengah. Hal ini dikabulkan majelis hakim. Tim kuasa hukum diberi kesempatan mempelajari berkas selama seminggu. Sidang kedua akan digelar Kamis (21/7) mendatang.

Djoemali mengatakan, sidang Totok akan digelar maraton, yaitu setiap Senin dan Kamis. Target agar sidang selesai dalam sembilan minggu, menurut Djoemali, tidak akan tercapai karena sidang kedua mundur.

Totok telah resmi dinon-aktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Temanggung (Jawa Tengah), menyusul ditandatanganinya surat permohonan penon-aktifan dirinya oleh Menteri Dalam Negeri, Rabu (13/7) malam. Tugas pemerintahan akan dijalankan Wakil Bupati H Moh Irfan.

Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto di Semarang, kemarin, mengatakan masih menunggu turunnya surat yang ditandatangani oleh Mendagri tersebut.

Gubernur meminta masyarakat jangan demonstrasi. Kepada pegawai negeri sipil (PNS), dia menyerukan agar mereka tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. (IKA/MDN)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan