Tolak Revisi RUU KPK, Presiden Harus Surati DPR

(Jakarta-antikorupsi.org) Presiden harus segera mengirim surat penolakan ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk di prolegnas 2016. Hal ini penting guna menyatakan pembatalan pembahasan regulasi bagi lembga antirasuah tersebut.

Pengamat Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, revisi akan terjadi jika pembahasan suatu RUU  dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR bersama-sama. Maka harus ada kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk melakukan pembahasan.

"Tunjukan sikap jika menolak, maka Presiden perlu mengirimkan surat penolakan kepada DPR yang menyatakan pembatalan untuk membahas revisi UU KPK," ujarnya kepada antikorupsi.org, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, perlu juga disorot terkait pelanggaran Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly terhadap peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pepres disebutkan bahwa menteri harus memberitahukan kepada presiden terkait kesepakatan dalam prolegnas.

"Jika diperhatikan prosedur tersebut tidak diikuti oleh MenkumHAM. Maka, Presiden tidak harus mengeluarkan surat yang menunjuk MenkumHAM untuk melakukan pembahasan bersama DPR." tegasnya. (ayu-abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan