Teuku Achmad Fuad Haikal
TEUKU ACHMAD FUAD HAIKAL popular dengan TAF Haikal. Lahir di Bakongan-Aceh Selatan, 21 Maret 1970. Menempuh pendidikan SD hingga SMA di Banda Aceh, dan Fakultas Hukum (ekstensi) Universitas Syiah Kuala. Sempat juga sekolah di Sekolah Perawat Ahli Gizi (SPAG, 1989), tetapi karena bakatnya di politik dan dunia kemanusiaan, ia tidak menyelesaikannya.
Sejumlah pengalaman Organisasi dan pekerjaan pernah dijalani ayah tiga putri ini, dimulai dengan menjadi staf advokasi YASMA tahun 1995 s/d 1998, kemudian menjadi Wakil Direktur YASMA tahun 1998 s/d 2001 dan Direktur Eksekutif YASMA tahun 2001 s/d 2003.
Anggota Tim Dana Tanggap Darurat (DTD) Aceh, PEMDA Aceh tahun 2001-2002, menjadi Dewan Daerah Walhi Aceh periode 1997 s/d 2005, Dewan Penasehat JKMA (Jaringan Kerja Masyarakat Aceh) 2004 s/d 2007, dan Direktur Eksekutif Forum LSM Aceh periode Mei 2003 s/d Mei 2006.
Anggota Bidang Kesra BRA (Badan Reintegrasi Aceh sudah mengundurkan diri), kemudian menjadi koordinator Poros Kemanusiaan Aceh Untuk Yogya & Jateng,
Leason officer Transparancy International untuk Aceh, Januari 2006 s/d Januari 2007, Direktur II PT. Rumoh Nusantara Kita 2005-sampai sekarang serta menjadi Komisaris PT Sepakat Kawan 2007 – sampai sekarang.
Selain itu, Haikal sejak 2003, masih terus menjadi Tim Fasilitator IMPACT (Inspiration of Managing People’s Action) sampai sekarang, dan menjadi Jurubicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) 2007 – sampai sekarang.
Segudang pendidikan non formal diikuti oleh suami dr. Irma Wijayanti ini, antara lain: Pelatihan Pemetaan Partisipatif di Kalbar & Sulteng pelaksana DFID, Pelatihan PRA dilaksanakan oleh Forum LSM Aceh, ToT Advokasi di Yogyakarta pelaksana INSIST, ToT Vouter Education di Banda Aceh pelaksana Forum LSM Aceh, ToF Diskusi Komunitas di Medan pelaksana Inpi Pact, Asean Peple’s Assembly di Bali, Serta Diskusi, Seminar, Workshop dan Pelatihan lainnya
Internasional Visitor di 7 negara bagian Amerika undangan Departement State
ToT Vibrant X dilaksanakan oleh INSPIRIT pada bulan Maret 2007 di Bali
Sedangkan sejumlah pengalaman memfasilitasi antara lain, Pendidikan pemilih bagi pemuda/mahasisiwa, petani, nelayan, PNS, perempuan, tokoh masyarakat, pelajar dilaksanakan oleh Forum LSM Aceh, YSL Simeulue, PAPAN Aceh Barat, Walhi Aceh, Pelatihan Pemantauan Pemilu dilaksanakan oleh Walhi Aceh, Pelatihan Pengorganisasian Rakyat dilaksanakan oleh YPK Aceh Barat, Y DUA Banda Aceh, YASMA Banda Aceh, Walhi Aceh, Pelatihan Advokasi dilaksanakan oleh UML Banda Aceh, Walhi Aceh, Y DUA Banda Aceh, LeRem Banda Aceh.
Ia juga terlibat dalam memfasilitasi Pelatihan Resolusi Konflik dilaksanakan oleh Forum LSM Aceh, Tim Mediasi Konflik Lingkungan dilaksanakan oleh Walhi Aceh, Pelatihan Dissester Management dilaksanakan oleh FK-PSM NAD, Diskusi Komunitas dilaksanakan oleh Y DUA Banda Aceh, Pelatihan PRA dilaksanakan oleh Yapeuna Banda Aceh, YASMA Banda Aceh, RMTM Aceh Tenggara, Strategic Planning dilaksanakan oleh YSL Simelue, dan Round Table Diskusi Komunitas dilaksanakan oleh Cordova.
Selain itu, Haikal juga memfasilitasi Workshop Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh (JKMA) dilaksanakan oleh YSL Simelue, Pugar Banda Aceh, Tim Asistensi Program Gema Assalam (PGA) NAD dilaksanakan oleh PEMDA NAD, Tim Seleksi Fasilitator Mukim Program Gema Assalam (PGA) NAD dilaksanakan oleh Badan Pemberyaan Masyarakat (BPM) NAD dan Tim Legal Drafting Revisi Qanun No. 2/2003 menjadi Qanun No. 2/2004, Pilkada Aceh.
Haikal juga menjadi Tim Lobby Revisi Qanun No. 2/2003 & No. 3/2004 tentang Pilkada Aceh Juni-Agustus 2006 menjadi Qanun No 7/2006, Tim Masyarakat sipil pembuatan PROLEGA (Program Legeslasi Aceh) pelaksanan Forum LSM Aceh, Tim Lobby & Negosiasi Draf Qanun No 7 tahun 2006 tentang Peubahan Kedua Atas Qanun No 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh Forum LSM Aceh & LGSP Maret s/d Agustus 2006, Round Table Diskusi Expert Mispi Isu Syariat Islam januari s/d desember 2007, Tim TWG UNDP Kota Banda Aceh November s/d Desember 2007 dan Tim Lobby Draft Qanun Tata Cara Penyusunan Qanun (TCPQ) No.3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Qanun Aceh, pelaksana Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) Maret s/d November 2007, Tim Legal Drafting Qanun Tranparansi Penyelenggara Pemerintahan Aceh & Partisipasi di Aceh, pelaksana Tranparansi Internasional Indonesia Desember 2006 s/d Februari 2007, Tim Legal Drafting Qanun No 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, pelaksana Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) Oktober s/d Desember 2007, Tim Lobby & Negosiasi Draft Qanun Transparansi Penyelenggara Pemerintahan Aceh April s/d Juli 2008, Tim Lobby & Negosiasi Draft Qanun Pelayanan Kesehatan di Aceh, pelaksana GeRAK Aceh & HSP Amerika Maret s/d Juli 2008 dan Tim Legal Drafting Qanun Adminstrasi dan Kependudukan Kabupaten Pidie, pelaksana Perak Pidie Maret s/d Juli 2008.
Fasilitator Wilayah Kabupaten Bireuen mendampingi LSM LSPENA (Isu Qanun pelayanan standar minimal Kesehatan) dan LSM BIMA (Isu Anggaran Pendidikan masyarakat miskin dan daerah terpencil) dalam Progran ANCHORS mulai bulan April 2007 s/d Juni 2008, juga menjadi Tim Advokasi Qanun Kesehatan Provinsi Aceh berbasis KIBBLA (Kesehatann Ibu, Bayi Baru Lahir, Balita) yang dilaksanakan oleh HSP-USAID dan GeRAK Aceh mulai April s/d Agustus 2008 serta Tim Advokasi Qanun Transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang di laksanakan oleh DRSP & Forum LSM Aceh mulai Mei s/d Juli 2008
Sebagai aktivis, untuk pemilu legislatif 2009, Partai Amanat Nasional menggaet TAF Haikal menjadi Calon DPR-RI nomor urut 3 mewakili daerah pemilihan I (Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Gayo Lues..***
http://politisiaceh.blogspot.com/2008/12/taf-haikal.html