Tersangka Suap Pejabat BPK Bertambah

Tersangka baru kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat terus bertambah. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan auditor BPK Jawa Barat berinisial EH sebagai tersangka. "Suap dari pejabat pemerintah Kota Bekasi diduga mengalir ke yang bersangkutan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

EH diperiksa oleh KPK sejak kemarin siang. Hingga sore, pemeriksaan belum usai. "Saya belum tahu apakah akan ditahan atau tidak," kata Johan.

Selain EH, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Sub-Direktorat BPK Jawa Barat Su; serta dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi, yakni HS dan HL. Johan menyatakan, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Ketiganya ditangkap pada Senin pekan lalu. Saat itu KPK membekuk mereka karena diduga menerima suap dalam kasus status audit BPK atas Pemerintah Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan bukti uang Rp 272 juta.

Dari keterangan saksi, kata Johan, duit Rp 270 juta yang disita dari Su berasal dari penyerahan pertama dan kedua. Sebanyak Rp 200 juta diserahkan pada malam penangkapan, dan Rp 70 juta dari suap sebelumnya.

Senin lalu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ris Triawan mengatakan, Su terancam dipecat sebagai pegawai BPK. Pasalnya, dia telah melanggar kode etik BPK. "Dia menerima tamu yang berkaitan dengan pekerjaannya di rumah, itu sudah melanggar kode etik," katanya.

Su sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Auditoriat III BPK RI Perwakilan Jawa Barat. "Sejauh ini baru kami berhentikan sementara," katanya.

Jika ternyata pengadilan memutuskan Su tak bersalah, BPK akan memberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Kemungkinan terburuk dari pelanggaran kode etik ini adalah pemecatan. Dia dinilai telah melanggar asas independensi dan integritas BPK. ANTON SEPTIAN | FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 1 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan