Tersangka Baru

Dana abadi ini mestinya dipakai untuk kesejahteraan umat dalam bidang antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar kemarin ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi sisa dana haji. Sayyid dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, pasal tentang upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Penyidik menilai, Sayyid ikut bertanggung jawab menyelewengkan uang yang semestinya disetor ke rekening Dana Abadi Umat. Dugaan penyelewengan memang terjadi ketika Sayyid menjadi menteri.

Menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, sisa dana haji harus dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat. Dana abadi ini dikategorikan sebagai dana non-APBN dan dikelola oleh sebuah badan yang diketuai Menteri Agama. Dana abadi ini mestinya dipakai untuk kesejahteraan umat dalam bidang antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Polisi telah memblokir rekening Dana Abadi Umat dan dana kesejahteraan karyawan Departemen Agama senilai Rp 680 miliar itu sebagai barang bukti di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekaligus Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji, mengatakan, Saya sudah minta Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) meminta Imigrasi melakukan pencekalan (terhadap tersangka).

Sayyid hingga semalam belum bisa dihubungi. Tidak ada yang mengangkat telepon rumahnya.

Selain menetapkan Sayyid sebagai tersangka, tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI kemarin memastikan akan menahan Taufik Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, pagi ini. Taufik adalah tersangka lain dalam kasus yang sama.

Menurut penyidik, pada musim haji 2003-2004, Taufik diduga terlibat pengalihan dana abadi untuk kegiatan internal Departemen Agama, antara lain untuk kesejahteraan karyawan. Hingga berita ini diturunkan, Taufik masih diperiksa di Mabes Polri--sejak pukul 09.00 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Indarto mengatakan, Penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa selama 24 jam. Tunggulah sampai besok pagi (hari ini).

Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal pemblokiran rekening. Pemblokiran hanya dilakukan untuk mencegah agar aliran dana tidak dikacaukan. Tapi, kalau kami butuhkan untuk pelaksanaan haji, bisa dicairkan asal memberi tahu Tim. ASTRI WAHYUNI | ERWIN DARIYANTO | SUNARIAH

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan