Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

Air keras disiramkan ke wajah Novel Baswedan. Patut diduga, otak pelakunya berkeinginan agar Novel roboh dan KPK rapuh. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Novel Baswedan adalah ikon di KPK. Karena itu, menyerang Novel berarti pula menggempur KPK.

Namun, mengira Novel akan gentar dan KPK buyar adalah perhitungan yang salah. Novel bukan seperti kebanyakan kita, yang surut ketika dihadapkan dengan bahaya. Novel berubah menjadi air tsunami yang menenggelamkan koruptor, dari simulator SIM hingga e-KTP. Berbagai kriminalisasi kasus dan intimidasi telah dihadapinya, dan Novel tetap maju. Maka, air keras mungkin melukai wajahnya, tapi Novel akan semakin kokoh.

Begitu pun dengan KPK. Jika dihitung sejak lahirnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2002, KPK telah berusia 15 tahun. KPK tidak mati muda. Lembaga antikorupsi sebelumnya hidup hanya untuk mati, seperti Tim Pemberantasan Korupsi yang hanya berumur tiga tahun (1967-1970), Komisi Empat bahkan cuma berusia empat bulan (1970), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berumur tidak sampai setahun (2000-2001).

KPK, pimpinan dan pegawainya, telah kenyang menghadapi berbagai serangan. Ada serangan terhadap Undang-Undang KPK melalui uji konstitusional (constitutional review) di Mahkamah Konstitusi dan upaya revisi undang-undang (legislative review) di DPR. Undang-Undang KPK adalah salah satu undang-undang yang paling banyak (20 permohonan) diuji materi di hadapan meja merah MK. Mereka menyoal kewenangan strategis KPK untuk menuntut, menyadap, tidak ada SP3, dan lain sebagainya.

Untungnya, kebanyakan putusan MK justru menguatkan eksistensi dan kewenangan strategis KPK. Ini termasuk putusan MK terakhir yang menguatkan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidiknya dan seharusnya mengakhiri polemik penyidik independen di lembaga antikorupsi tersebut.

Berdasarkan putusan-putusan MK itu, seharusnya rencana perubahan UU KPK sudah tidak relevan lagi. Materi revisi yang ingin membatasi kewenangan penyadapan, memberikan kewenangan SP3, dan menguatkan pengawasan terhadap KPK justru berpotensi bertentangan dengan putusan MK, yang memutuskan semua aturan strategis KPK itu telah sejalan dengan UUD 1945.

Untuk serangan berupa uji materi tersebut, solusi hukum tata negaranya adalah kita harus mendorong agar KPK dikuatkan ke dalam konstitusi. KPK, yang hanya berdasarkan undang-undang, tentu lebih rentan dibanding jika diatur dengan UUD. Apalagi lembaga antikorupsi di dalam konstitusi ini sudah ada di minimal 30 negara. Bahkan, untuk ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang lembaga antikorupsinya tidak diatur di dalam konstitusi.

Dua modus serangan berupa uji materi Undang-Undang KPK, baik constitutional review maupun legislative review, sifatnya lebih mengarah pada institusi KPK. Sejauh ini hal tersebut belum efektif melumpuhkan KPK. Dua modus serangan lainnya diarahkan kepada personal KPK, baik pimpinan maupun pegawainya. Jenis serangan pun ada dua, berupa kriminalisasi kasus hukum (legal attack) dan serangan fisik (physical attack).

Tentu masih segar dalam ingatan kita tentang kriminalisasi terhadap komisioner Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Tentu kita juga tidak lupa atas kasus hukum yang coba dijeratkan kepada Novel Baswedan. Semua itu adalah serangan hukum yang lebih pribadi, tapi sebenarnya juga ingin melumpuhkan institusi KPK.

Untuk serangan kriminalisasi ini, solusi hukumnya adalah mengadopsi aturan imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK. Imunitas bukanlah impunitas, bukan berarti kebal hukum atas pelanggaran apa pun. Pimpinan dan pegawai KPK hanya akan imun dari serangan balik kriminalisasi karena melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi. Konsep imunitas di sini sama dengan yang dimiliki anggota parlemen, yang tidak dapat digugat perdata atau diancam pidana karena melakukan fungsi-fungsi legislatifnya.

Adapun bentuk gempuran yang langsung menyerang fisik, dan mungkin berdampak luka serta kecacatan, model dan prosedur standar operasi pengamanannya harus diperbaiki. Tindakan hukum yang tegas kepada pelaku penyerangan harus ditegakkan.

Kita tahu persis, Novel tidak boleh sendirian memberantas korupsi. Apalagi kita paham betul bahwa solusi ketatanegaraan yang ingin menguatkan KPK menjadi organ konstitusi, penghentian revisi UU yang melemahkan KPK, atau menambahkan imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK mensyaratkan konfigurasi politik yang antikorupsi. Apakah pimpinan eksekutif, tokoh-tokoh legislatif, ataupun para pemimpin partai politik berkenan atau justru enggan dengan KPK yang semakin kuat?

Agaknya, konfigurasi politik kita masih semrawut. Maka, mengharapkan politik negara akan melindungi KPK sulit terwujud. Pada titik itulah, harapan KPK tinggal kepada kita yang cinta Indonesia. Biarkan air keras yang menyiram muka Novel Baswedan menjadi pertanda bahwa kita akan semakin keras mendukung KPK.

Denny Indrayana, Guru besar tamu di University of Melbourne, Australia

--------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Tempo edisi 13 April 2017 dengan judul "Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan