Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19

Cover-laporan-kajian.jpg

Upaya Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum maksimal. Strategi utama dalam melakukan pengendalian Covid-19 berupa surveilans yakni 3T (testing, tracing, treatment).

Dalam melakukan testing, World Health Organization (WHO) menerapkan standar pemeriksaan 1/1.000 dari jumlah penduduk. Dengan total penduduk Indonesia sekitar 267,7 juta jiwa maka Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan 267.700 tes per minggu atau 38.100 per hari.

Pada praktiknya standar tes yang direkomendasikan oleh WHO tidak dilaksanakan secara  konsisten oleh Pemerintah. Per tanggal 2 November 2020 jumlah tes yang dilakukan oleh Pemerintah hanya di angka 26.661 spesimen. Hal tersebut pun diakui oleh Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19. Menurut Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 penurunan jumlah tes terjadi karena tiga faktor yakni, keterbatasan Laboratorium, keterbatasan reagen, dan keterbatasan Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari 426 Laboratorium yang beroperasi untuk uji spesimen, hanya ada 164 Laboratorium atau sekitar 40 persen yang menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kementerian Kesehatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tidak serius.

Selain persoalan Laboratorium, permasalahan lain yang dihadapi oleh Pemerintah saat ini adalah keterbatasan reagen. Berdasarkan data distribusi reagen yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 13 Oktober 2020 ke seluruh Indonesia terdapat sebanyak 2,7 juta reagen PCR dan 2,5 juta reagen RNA. Dalam data tersebut pun juga diketahui adanya RNA dan PCR yang diretur masing-masing sebanyak 64 ribu unit dan 2.825 unit.

ICW mengidentifikasi tiga permasalahan yang muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh BNPB. Masalah tersebut antara lain:

  • Terdapat sejumlah reagen yang dikembalikan oleh Laboratorium;
  • Adanya dugaan pelanggaran regulasi pengadaan darurat; dan
  • Tidak adanya pengecekan barang secara teliti saat serah terima hasil pengadaan.

Dari kondisi di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap potensi kerugian negara terkait alat kesehatan yang diretur karena tidak dapat digunakan dan/atau kadarluasa. Kajian ini menjadi pintu masuk bagi ICW untuk melakukan penelusuran lebih lanjut pada aspek dugaan tindak pidana korupsi.

    BAGIKAN

    Sahabat ICW_Pendidikan