Tak Ada yang Baru dari Boediono dan Sri Mulyani

"Jangan ada kesan KPK menunda-nunda."

Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani kemarin tak banyak menghasilkan keterangan baru. "Hampir semua penjelasan Pak Boediono sudah disampaikan dalam sidang Panitia Khusus dan pidato Bapak," ujar juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, tadi malam di kantornya.

Yopie memberi keterangan beberapa saat setelah Boediono diperiksa di Wisma Negara. Pemeriksaan itu urung dilakukan di kantor wakil presiden karena pada saat yang sama Boediono harus bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Boediono menerima empat penyidik KPK di ruang kerja wakil presiden di Wisma Negara lantai 4, tanpa pendampingan. Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.45 WIB, setelah jeda salat dan makan malam. "Itu berlangsung dalam forum semacam diskusi," kata Yopie.

Yopie menjelaskan, penyelidik KPK mengajukan pertanyaan dengan mendetail dan telah mengetahui duduk perkaranya. Mereka menukik pada sejumlah hal yang penting soal penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century.

Dalam kesempatan itu sama sekali tak ada penandatanganan berita acara pemeriksaan. Boediono pun tak memberikan dokumen tambahan kepada para pemeriksanya. "Hanya ada rekaman. Ini kan hanya pengumpulan informasi dan meminta keterangan," ujar Yopie.

Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani bahkan hanya berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 11.00 WIB, di kantor Kementerian Keuangan. Materi pertanyaan yang disodorkan oleh penyelidik KPK bahkan belum masuk ke substansi menyangkut penyelamatan Bank Century, yang membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

"Hari ini masih latar belakang krisis dan keluarnya perpu JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keamanan)," ujar Sri Mulyani setelah memberikan keterangan ke KPK. Dia pun tak tahu apakah nantinya akan ada lagi pemeriksaan lanjutan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan atas kedua pejabat tinggi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan untuk menemukan indikasi ada-tidaknya tindak pidana korupsi dalam skandal dana talangan Bank Century. "Kami ingin minta informasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan atas informasi yang diberikan saksi-saksi sebelumnya."

Johan menjelaskan, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya sudah ditemukan adanya unsur pelanggaran perbankan, pencucian uang, serta tindak pidana korupsi. Namun, katanya, untuk tindak pidana korupsi itu sangat kecil. DWI RIYANTO | EKO ARI | NALIA RIFIKA | EVANA DEWI | APRIARTO | ROFIUDDIN
 
Sumber: Koran Tempo, 30 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan