Syahril Djohan Pintu Masuk Ungkap Keterlibatan Pejabat Polri dan Jaksa

POSISI Syahril Djohan (SJ) benar-benar vital. Keterangan mantan diplomat itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi Polri, serta jaksa dari Kejaksaan Agung, dalam dugaan makelar kasus perkara Gayus Tambunan.

Mabes Polri bahkan berancang-ancang untuk menentukan status para perwira menengah (pamen), perwira tinggi (pati), dan jaksa tersebut. ''Minggu depan akan ditentukan apakah mereka bisa menjadi tersangka. Begitu juga halnya dengan pejabat dari Kejaksaan Agung,'' kata sumber koran ini di lingkungan Mabes Polri kemarin (15/4).

Dia menuturkan, keterangan yang diperoleh dari Syahril memang menjadi kunci untuk membongkar dugaan makelar kasus itu. Sejak diperiksa kali pertama oleh tim independen, dia banyak memberikan informasi penting. ''Sampai mana keterlibatan perwira Polri dan jaksa, kuncinya ada di SJ. Ini yang didalami,'' katanya.

Dari keterangan Syahril pula diketahui bahwa dia dekat dengan Susno Duadji, mantan Kabareskrim. Semua penyidik kasus Gayus juga mengenal dia. Bahkan, sudah tak terhitung berapa kali Syahril datang ke ruangan Susno sebagai Kabareskrim. Hal itu juga didukung keterangan saksi-saksi.

Tim Mabes Polri memang sudah menyiapkan jadwal untuk memeriksa Susno dan perwira Polri lainnya dalam perkara tersebut. Surat panggilan untuk Susno bahkan sudah jadi. Rencananya, surat itu dikirim pagi ini ke rumah Susno di Cinere, Depok.

''Pak Susno dijadwalkan setelah semua dikonfrontasi," kata Wakadivhumas Polri Kombespol Zaenuri Lubis kemarin. Dia menambahkan, Susno diperiksa sebagai saksi.

Dalam keterangan Syahril, disebutkan bahwa Susno pernah dijanjikan uang suap. Namun, belum disepakati nilai nominalnya.

Tapi, Zaenuri tidak mau berandai-andai dengan kemungkinan perubahan status Susno menjadi tersangka. ''Itu bergantung kepad hasil pemeriksaan,'' kata perwira tiga mawar di pundak itu.

Selain menjadwalkan pemeriksaan perwira Polri terkait kasus Gayus, pekan depan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik dan profesi. Sidang tersebut diperuntukkan tujuh perwira yang terlibat pelanggaran kode etik kasus Gayus. Di antaranya, Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas, Kombespol Pambudi, dan Kombespol Eko Budi Sampurno. Begitu juga, AKBP Mardiani, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.

Kemarin tim independen mengonfrontasi Syahril dengan para tersangka yang lain. Mereka adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Lambertus Palang Ama, dan Arif Kuncoro. Pemeriksaan yang mempertemukan mereka dimulai sejak pukul 13.00.

Sementara itu, kuasa hukum Syahril, Hotma Sitompoel, meminta tim independen untuk mengambil langkah tegas terhadap orang yang dijanjikan menerima suap dalam kasus Gayus. ''Dia bilang, menjanjikan sesuatu merupakan tindakan melanggar hukum. Yang dijanjikan melanggar hukum juga,'' kata Hotma di Mabes Polri.

Namun, dia tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang dimaksud. ''Apakah dijanjikan atau di terima, kita lihat nanti pembuktiannya,'' terang Hotma yang juga menjadi pengacara Antasari Azhar itu.

Secara terpisah, Chaerul Huda, staf ahli Kapolri, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim independen menunjukkan perkembangan signifikan sejak diperolehnya keterangan dari Syahril. Dia juga mengapresiasi sikap kooperatif tersangka. ''Padahal, pemeriksaan sampai malam, tapi sangat kooperatif. Peran dari advokat yang mendampingi juga mendukung pengungkapan kasus ini,'' urainya.

Dia berharap, dalam waktu yang tidak lama, kasus tersebut bisa benar-benar terbuka. ''Sekarang ini masih ada mata rantai yang terputus,'' katanya. (fal/rdl/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan