Susno Ungkap Ada Mafia Pajak di Mabes Polri

Kapolri Minta Program Periksa

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji kembali membuat sensasi. Setelah meluncurkan buku Bukan Testimoni Susno, jenderal berbintang tiga nonjob itu kini ingin membongkar makelar kasus (markus).

Tak tanggung-tanggung, Susno menyebut adanya markus di Bareskrim, lembaga yang pernah dipimpinnya. ''Soal markus itu, saya akan menemui Satgas Pemberantasan Mafia Kasus besok (hari ini, Red) di kantor satgas,'' kata Susno di Jakarta kemarin (17/3).

Perwira tinggi kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, tersebut menyatakan siap menjelaskan secara detail. Susno juga siap jika dimintai keterangan oleh institusinya (Polri). ''Siap, tentu siap. Akan saya sampaikan kepada penyidik,'' tegas alumnus Akpol 1977 tersebut.

Di kompleks Istana Presiden, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memerintah kepala divisi profesi dan pengamanan untuk segera memanggil Susno terkait dugaan adanya markus di internal Bareskrim. Kabareskrim Ito Sumardi juga diminta mengadakan gelar perkara.

''Sudah saya perintahkan tadi pagi kepada propam untuk segera undang Susno. Di satu sisi, saya perintah Kabareskrim untuk gelar perkara lengkap. Temukan ada atau tidak penyimpangan dalam penyidikan kasus itu yang kebetulan (saat itu, Red) Kabareskrim-nya Pak Susno sendiri dan ini disampaikan dia sendiri,'' ujar alumnus Akpol 1974 tersebut.

Bambang berharap pemanggilan Susno bisa memperjelas masalah dugaan adanya mafia pajak yang berkongkalikong dengan anggota Polri sebagaimana yang dituduhkan Susno. ''Sekarang kami akan meluruskan. Jika sudah ada hasilnya, kami sampaikan terbuka,'' tegasnya.

Apakah orang-orang yang dituding Susno akan dipanggil juga? Menurut Kapolri, hal itu bergantung pemeriksaan terhadap Susno. ''Ada fakta-fakta apa yang dimiliki (Susno) selama (menjabat) Kabareskrim dulu, sehingga bisa memberi penjelasan. Lalu, kami gelar perkara internal,'' jelasnya.

Di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan adanya markus tersebut. ''Kalau memang ada, tentu kami akan melakukan tindakan hukum secara nyata. Siapa pun, baik pihak luar maupun pihak dalam,'' tegasnya.

Menurut dia, siapa pun yang melaporkan adanya markus di internal Polri akan ditindaklanjuti. Pengusutan dugaan pelanggaran pidana kasus tersebut berada di bawah Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani.

''Kami tindak lanjuti, apakah benar atau tidak. Makanya, sekarang dari internal, dari divisi propam, dipimpin Pak Wakapolri dan Irwasum (Komjen Pol Nanan Soekarna),'' ungkap jenderal berbintang tiga tersebut.

Ito menegaskan, Polri sangat berkomitmen memberantas markus di tubuh kepolisian. ''Polri juga tidak mau kalau dibilang ada markus, kami diam saja. Kami tidak mau,'' ujarnya.

Dalam pernyataannya kepada media sebelumnya, Komjen Susno Duadji menyebut ada tiga orang penting yang melakukan praktik makelar kasus dalam penanganan kasus money laundering dan dugaan pidana korupsi. Menurut dia, kasus itu terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus money laundering yang dilakukan seorang inspektur jenderal pajak bernama Gayus Tambunan ( GT).

''Di rekening dia, berdasar hasil penelusuran sebuah instansi, masuk aliran dana mencurigakan senilai lebih dari Rp 25 miliar,'' ungkap Susno. Aliran dana mencurigakan berbentuk dolar dan rupiah yang masuk ke rekening GT itu lantas diselidiki Bareskrim.

Dari hasil penelusuran Bareskrim, GT diduga melakukan kejahatan pencucian uang (money laundering) senilai Rp 400 juta. Dari pengembangan penyidikan kasus, ditemukan adanya kasus kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp 25 miliar.

Susno pun memerintah direktur II ekonomi khusus kala itu, Brigjen Edmon Ilyas, untuk memprioritaskan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. Uang Rp 25 miliar yang diduga sebagai hasil kejahatan itu pun dibekukan Susno.

Setelah tak lagi menjabat Kabareskrim, Susno mengecek perkembangan kasus tersebut. Ternyata, kasus Rp 25 miliar itu tidak dilanjutkan. ''Uang tersebut ternyata dicairkan,'' katanya.

Uang itu diakui sebagai milik pengusaha berinisial AK. ''Dia dibekingi orang kuat,'' tegasnya. Menurut logika Susno, jika Kabareskrim bisa dilangkahi, tentu orang yang menjadi beking berlevel di atas Kabareskrim.

Uang Rp 25 miliar tersebut, kata Susno, akhirnya dinyatakan sebagai milik pengusaha yang dititipkannya di rekening GT untuk dana pembelian sebidang tanah.

''Uang (Rp 25 miliar) itu ternyata dibagi-bagi oleh mereka. Karena itu, uang tersebut dibuat sebagai milik pengusaha. Saya nggak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa dan siapa-siapa saja yang menerima. Nanti saya dibilang nuduh lagi,'' ujar Susno.

Dalam penjelasan resmi Polri, penyidikan kasus GT tersebut sekarang sudah disidangkan di PN Tangerang dalam kasus pencucian uang. GT disidik Polri berdasar hasil penyelidikan atas adanya transaksi keuangan yang tidak wajar Rp 5,4 miliar.

Penyidikan dimulai pada 27 Juli 2009. Dalam penyidikan, telah dilakukan penelitian terhadap aliran dana yang terkait dengan rekening tersangka dan diperoleh petunjuk adanya tindak pidana pencucian uang, mengalihkan ke rekening deposito yang melibatkan tersangka GT.

Lalu, 5 Oktober 2009, berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Pada 21 Oktober 2009, berkas perkara dikembalikan kejaksaan (P-19) untuk diperbaiki dengan petunjuk bahwa jumah barang bukti uang yang bisa disita sebesar Rp 370 juta dan jumlah tersebut wajib disita/diblokir penyidik.

Pada 23 Oktober 2009, berkas perkara dikirim kembali oleh penyidik ke kejaksaan setelah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa. Pada 23 Oktober 2009, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh jaksa. Pada 3 November 2009, berkas perkara berikut tersangka GHPT dikirim ke kejaksaan dan disidangkan. (sof/rdl/zul/jpnn/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 18 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan