Suap di DPR; Dudhie Sebutkan Peran Penting Panda Nababan

Panda Nababan, mantan Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan berperan penting dalam kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. Panda disebut mencairkan cek perjalanan senilai Rp 500 juta untuk disetorkan ke rekening fraksinya.

Hal itu diungkapkan Dudhie Makmun Murod, terdakwa perkara dugaan penerimaan cek perjalanan terhadap anggota DPR periode 1999-2004, pada pembelaannya, Selasa (4/5) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pembelaan itu dibacakan kuasa hukumnya, Amir Karyatin. Dudhie adalah mantan Bendahara F-PDIP DPR.

Dudhie menyebutkan, dia selaku bendahara cuma melaksanakan perintah Panda, Sekretaris F-PDIP, terkait pengambilan cek perjalanan. Panda yang memerintahkan dirinya menemui Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, Senayan, untuk mengambil cek perjalanan. Panda pula yang memerintahkan untuk membagikan cek perjalanan itu ke anggota Dewan lain dari PDI-P. Pembagian itu dilakukan bersama Emir Moeis, Ketua Poksi Komisi IX F-PDIP periode 1999-2004.

Dudhie menyerahkan pula buku tabungan rekening F-PDIP kepada hakim yang menyebutkan ada penerimaan Rp 500 juta dari Panda Nababan pada 17 Juni 2004 atau sembilan hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

”Dalam laporan keuangan Juni 2004, tercatat dalam rekening 102-0002016530 terdapat pemasukan dana dari cek yang diterima Panda Nababan sejumlah Rp 500 juta tertanggal 17 Juni 2004,” ujar Amir. Uang ini berasal dari 10 cek perjalanan PT Bank International Indonesia Tbk dengan nomor 135-010321 sampai dengan 135-010330 yang dimiliki Panda lewat anggota staf F-PDIP bernama Dila. Uang itu disetor melalui rekening tabungan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Pembantu DPR.

Panda membantah
Secara terpisah, Panda membantah menyetorkan Rp 500 juta ke rekening fraksi melalui Dila. ”Dila itu anggota staf keuangan yang juga staf Dudhie. Bukan staf kesekretariatan,” katanya. Panda menyesalkan keterangan ini disampaikan Dudhie dalam pembelaan dan tak diungkapkan saat ia menjadi saksi sehingga tak bisa dijelaskan di pengadilan.

”Ini tidak fair,” kata Panda. Ia juga menyebutkan tak bisa memerintah Dudhie yang menjabat Bendahara F-PDIP DPR. Posisi keduanya adalah sejajar.

Panda, Selasa di Jakarta, menegaskan tak pernah menerima, menguasai, atau mencairkan cek perjalanan dari siapa pun terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. ”Sebanyak 32 saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan saya tak menerima cek perjalanan dari siapa pun,” ucapnya. (aik/nwo)
Sumber: Kompas, 5 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan