Sjahril Ganti Seret Susno

“Betapa bodohnya Susno membongkar kasus ini jika dia terlibat.”

Sjahril Djohan balik memberi pengakuan yang memberatkan Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang telah menjebloskannya ke sel. Kepada penyidik, Sjahril, yang disebut oleh polisi sebagai makelar kasus, mengaku pernah menyetor dan berjanji memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu.

Pada sekitar Desember 2008, menurut Sjahril, dia menerima titipan uang dari pengacara Haposan Hutagalung. Saat itu Haposan menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari, perusahaan penangkaran dan ekspor ikan arwana di Riau, yang disidik Bareskrim. “Agar perkara Arwana yang dilaporkan Mr Hoo, klien Haposan, segera diproses dan dikirim ke jaksa,” kata Sjahril dalam dokumen pemeriksaan.

Pada suatu malam, antara pukul 19.00 dan 20.00, Sjahril mengantar sendiri uang itu kepada Susno, yang saat itu tinggal di Jalan Fatmawati, Jakarta. “Uang saya bawa dalam tas kertas warna cokelat tua,” kata Sjahril, masih kepada penyidik.

Tak lama setelah Sjahril tiba di rumah Susno, seorang polisi berpangkat ajun komisaris besar datang. Dia meminta tanda tangan Susno karena akan berangkat dinas ke Belanda. Sembari menunggu Susno bersalin pakaian, mereka bercakap-cakap. “Uda mau ngapain,” tanya si perwira itu. “Nih,” kata Sjahril sambil mengangkat tas berisi duit.

Kepada penyidik, Sjahril pun mengaku pernah dimintai bantuan oleh Haposan dalam kasus Gayus Tambunan. Haposan menjanjikan uang Rp 3 miliar untuk Susno. Uang itu, antara lain, untuk memperlancar pembukaan blokir atas uang sekitar Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Sjahril mengaku lupa kapan tepatnya ia bertemu dan menjanjikan duit kepada Susno. Yang dia ingat, “Saat itu Susno Duadji sudah jarang di tempat karena kasus cicak-buaya,” ujar Sjahril.

Pengacara Sjahril, Hotma Sitompul, tak bersedia menerangkan pengakuan kliennya kepada penyidik. Soal duit yang diklaim Sjahril telah diberikan dan dijanjikan kepada Susno, Hotma berkomentar, “Kalau ada jenderal bintang tiga bilang ada orang mau nyogok tapi tidak menangkapnya, artinya apa?”

Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengatakan Sjahril memang menyebutkan banyak nama saat diperiksa. Atas pengakuan itu, Sjahril antara lain dijerat dengan pasal penyuapan.

Edward mengaku tak mengetahui pengakuan Sjahril soal uang untuk Susno. “Silakan Anda mencari informasi dari sumber lain,” ujar Edward kepada Tempo kemarin.

Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, membantah pengakuan Sjahril. “Itu fitnah. Buktikan saja. Buktinya tak ada, kok,” ujarnya.

Menurut Henry, sebagai pembocor kasus ini, Susno tak mungkin menjerumuskan dirinya sendiri. “Betapa bodohnya Susno mau membongkar kasus ini kalau dia sendiri terlibat,” katanya. ANTON SEPTIAN | SUKMA N LOPPIES

SEMBELAS MEMBELIT SUSNO

Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (12 April) sore lalu, Susno Duadji akan kembali diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI pada awal pekan depan. Inilah 11 dosa yang dituduhkan dan siap dipakai menjerat jenderal bintang tiga itu.

   1. Mengetahui terjadinya makelar kasus dalam perkara Gayus Tambunan.
   2. Tidak masuk dinas selama 73 hari (terhitung sampai 22 Maret 2010).
   3. Melakukan konferensi pers dan mengungkap adanya makelar kasus di tubuh Polri, dan berkantor di sebelah ruangan Kepala Polri.
   4. Melakukan konferensi pers tanpa izin pimpinan Polri, dan menerbitkan surat kepada direksi Bank Century tanpa melalui mekanisme resmi.
   5. Memberikan keterangan pers tentang adanya jenderal berinisial Brigjen EI dan Brigjen RE yang jadi makelar kasus.
   6. Dianggap berbohong dengan mengatakan tak dilibatkan dalam penyidikan kasus Antasari Azhar.
   7. Marah-marah di Komisi Pemberantasan Korupsi.
   8. Marah-marah di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
   9. Tidak mengakui keabsahan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006.
  10. Memerintahkan pemotongan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada 2008.
  11. Berusaha pergi ke luar negeri (Singapura) tanpa izin pimpinan Polri.

Y. TOMI ARYANTO | EZTHER LASTANIA
 
Sumber: Koran Tempo, 18 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan