Sisminbakum; Berkas Yusril Masuk Tahap Penuntutan

Berkas penyidikan dua tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan.

”Berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Kamis (4/11) di Jakarta.

Menurut Jasman, ketidakhadiran Yusril memenuhi panggilan Kejaksaan Agung tak memengaruhi kelengkapan berkas. Berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung hari Jumat ini.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke bagian penuntutan, berarti keinginan Yusril agar kejaksaan meminta keterangan Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono tak terpenuhi. Jasman juga mengatakan, saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Sementara itu, Yusril mempertanyakan pernyataan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono yang akan menangkap dia jika kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Yusril, Rabu pekan lalu dia memang menerima panggilan, tetapi dia berhalangan datang karena sakit. Surat resmi berhalangan hadir sudah dilayangkan pada Rabu pekan lalu oleh penasihat hukum Yusril, Maqdir Ismail.

Dalam surat itu disebutkan, karena sakit, mohon penundaan satu minggu. ”Namun, tidak ada jawaban atau surat panggilan dari Kejaksaan Agung, baik kepada saya maupun kepada penasihat hukum, kapan akan ada pemeriksaan lagi setelah kami mohon penundaan itu,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan heran dikatakan dua kali tidak datang tanpa alasan. ”Saya kira Pak Darmono tidak mendapat laporan lengkap dan benar dari anak buahnya di Kejaksaan Agung sehingga timbul kesalahpahaman,” kata Yusril.

Yusril juga mengatakan, ketidakhadirannya tak ada hubungannya dengan permohonan uji materi pasal-pasal KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Ia tidak memohon provisi agar jalannya pemeriksaan ditunda sampai ada putusan tetap. (FAJ)
Sumber: Kompas, 5 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan