Sidang Korupsi KPU Mulyana Bicarakan Suap dengan Anas

Mulyana W Kusuma mengaku pernah mengirim pesan singkat (SMS) ke Anas Urbaningrum untuk meminta bantuan agar anggota KPU itu ikut membantu mencarikan dana untuk menyuap auditor BPK.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi KPU dengan terdakwa Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Mulyana, yang pertama kali tampil sebagai saksi pada persidangan itu mengatakan Anas kemudian membalas SMS tersebut dengan, ''akan diusahakan.''

Lebih lanjut, Mulyana menjelaskan bahwa ia mengirim SMS tersebut kepada Anas karena kesulitan memenuhi komitmen jumlah uang suap yang telah dibuat antara staf Biro Umum Sekjen KPU, Mubari, dan auditor BPK, Khairiansyah Salman. Komitmen itu harus disetujui dan dilaksanakan, karena sebelumnya sudah ada komitmen dari pertemuan di Hotel Borobudur, sehingga harus ada tanggung jawab dari semua anggota KPU, jelas Mulyana.

Setelah itu, untuk penyerahan uang suap tahap kedua, Mulyana mengirimkan SMS permintaan dana langsung ke Ketua KPU Nazarudin Syamsudin.

Mulyana juga mengakui bahwa ada kekhawatiran yang dirasakan bersama oleh anggota KPU mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam laporan audit investigatif BPK mengenai pengadaan kotak suara.

Ia sudah menyampaikan kekhawatiran ini pada Nazarudin dan menerima tanggapan, Selesaikan sebaik-baiknya.

Dalam kesaksiannya, Mulyana juga mengatakan terdakwa Sussongko juga pernah melakukan pertemuan secara khusus di ruang kerjanya untuk membahas kekhawatiran mengenai munculnya kejanggalan pada laporan BPK. Pada pertemuan tersebut, muncul istilah-istilah dari Sussongko: Dengan yang lalu (tim audit BPK Oktober 2004) sudah diselesaikan, yang akan datang untuk laporan final juga akan diselesaikan.

Sehingga, menurut Mulyana, peran Sussongko adalah pemberi inspirasi untuk melakukan penyuapan. Sussongko mendorong Mulyana merencanakan bertemu dengan Khairiansyah, yang hasilnya adalah pertemuan di Hotel Borobudur. Mulyana juga menambahkan bahwa Sussongko memintanya untuk ikut menyumbang sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Khairiansyah. Pak Mul bisa nyumbang-nyumbang berapa lah, Pak Purba berapa? kata Mulyana menirukan pertanyaan Sussongko.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Mansurdin Chaniago juga menghadirkan saksi lain, yaitu auditor BPK Khairiansyah Salman, dan staf Biro Umum Sekjen KPU, Mubari.

Khairiansyah, dalam keterangannya, menguatkan pernyataan Mulyana. Ia mengaku sempat menanyakan asal uang yang diterimanya pada tanggal 3 dan 8 April 2005.

Menurut Khairiansyah, ia mendengar jawaban Mulyana bahwa uang yang diterimanya pada tanggal 8 April 2005, sebagian berasal dari Sussongko. Posisi Sussongko juga semakin terpojok setelah majelis hakim dan jaksa mengejar keterangan Mulyana dan Khairiansyah mengenai keikutsertaan Mubari dalam pertemuan di Hotel Borobudur.

Kedua saksi juga membenarkan bahwa terdakwa mengenalkan Mubari sebagai orang kepercayaannya. Sehingga, yang dilakukan oleh Mubari dalam menawarkan sejumlah angka untuk Khairiansyah dalam kapasitas mewakili Sussongko dan Mulyana.(CR55/J-2).

Sumber: Media Indonesia, 21 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan