Setya Novanto Harus Berhenti Sebagai Anggota DPR

Antikorupsi, 22/12/2015 - Setya Novanto didesak untuk berhenti sebagai anggota DPR RI. Penunjukan dirinya sebagai Ketua Fraksi Golkar dinilai tidak tepat.

“Akal sehat publik dilecehkan, Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik tetapi tetap dijadikan ketua Fraksi Golkar,” ucap Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW dalam konferensi pers yang diadakan Koalisi Kawal DPR di kantor ICW.

Senada dengan Donal, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa perilaku wakil rakyat telah rusak hanya karena mengamankan Novanto, “Kita harus memastikan Fraksi Golkar tidak diketuai Novanto,” katanya.

Adapun Ray Rangkuti dari Lingkar Madani menyatakan bahwa pengangkatan Novanto sebagai ketua fraksi melanggar prinsip jabatan publik, “Semestinya sesuai wacana dan aspirasi masyarakat, harus sesuai kehendak publik,” katanya. Ray juga mendesak agar persidangan MKD harus terus dilanjutkan karena kasus tersebut menyangkut Setya Novanto sebagai anggota DPR RI, bukan sebagai pimpinan DPR RI.

Atas hal itu Koalisi Kawal DPR juga menyatakan, partai tidak boleh menjadi pelindung orang yang melakukan skandal/pelanggaran etika. Terlebih saat ini kasus permintaan saham freeport yang menyeret Novanto tengah diselidiki Kejaksaan Agung dan ada kemungkinan Novanto akan diproses secara hukum. Selain itu Novanto juga dianggap berpotensi mengulangi perbutannya.

Koalisi Kawal DPR lalu mendesak Partai Golkar untuk memberikan sanksi terhadap Setya dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), apalagi jika mengingat level kesalahan yang dilakukannya.

Pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto merupakan pelanggaran etik kedua yang ia lakukan. Dalam kasus ini Novanto terlebih dahulu mengundurkan dirinya sebagai pimpinan DPR RI sebelum MKD mengambil keputusan. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan