Sengketa Pemilu Habiskan Rp 1,595 Miliar [22/06/04]

Penyelesaian sengketa pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi telah menghabiskan biaya sebesar Rp 1,595 miliar. Mahkamah Konstitusi telah menangani 273 perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh 21 calon anggota DPD dan 23 partai politik.

Demikian penjelasan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (21/6). MK telah menyelesaikan permohonan sengketa pemilihan umum (pemilu) legislatif jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.

Perselisihan hasil penghitungan suara bisa berkembang dan dicegah sehingga tidak berubah menjadi sengketa politik. Kita transformasikan menjadi sengketa hukum, ujar Jimly.

Ia menambahkan, jatuh tempo penyelesaian sengketa pemilu menurut Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU MK pada hari Selasa (22/6). Namun, MK telah menyelesaikan Jumat (18/6).

Dari hasil sengketa pemilu, Jimly mengatakan bahwa meski di satu segi patut bersyukur penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, tetapi dalam teknis di lapangan banyak sekali terjadi penggelembungan suara ataupun kesalahan menghitung.

Salah satu contoh adalah kasus di Kabupaten Sampang, dimana tidak ada dokumen-dokumen yang bisa dipercaya.

Saya sudah meminta KPU agar dokumen C dan D harus diamankan. Setelah dicek ternyata hanya 20 persen, bagaimana mau dihitung? jelas Jimly.

Dari 273 perkara yang masuk ke MK ternyata ada surat permohonan yang tidak memenuhi syarat sebagai perkara konstitusi sebanyak 152 dan jumlah permohonan yang tidak diregistrasi sebanyak 31.

Khusus calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari 21 permohonan yang masuk, MK mengabulkan tiga permohonan, menolak tiga permohonan, dan tidak menerima 15 permohonan. Adapun untuk permohonan partai politik dari 252 perkara yang masuk, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan 38 perkara, menolak 131 perkara, dan tidak dapat diterima sebanyak 74 perkara. Juga ada sembilan perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohon.

Dari 38 perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, MK mengabulkan empat kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lima kursi DPRD provinsi, dan 29 kursi DPRD kabupaten/kota. Empat kursi DPR tersebut adalah satu kursi untuk Partai Damai Sejahtera (PDS), satu kursi untuk Partai Pelopor, satu kursi untuk Partai Bintang Reformasi (PBR), dan satu kursi untuk Partai Amanat Nasional (PAN).(VIN)

Sumber: Kompas, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan