Sekretaris KPUD Cirebon Jual Surat Suara [21/07/04]

Sekretaris KPUD Kabupaten Cirebon Soenadi diduga menjual 140 ton surat suara bekas pemilu legislatif, ke pengusaha limbah seharga Rp100 juta. Bersama dengan dua anggota KPUD Kabupaten Cirebon, saat ini Soenadi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Intelijen Kejari Sumber, Kabupaten Cirebon Djadja Subagja kepada Media ketika dimintai konfirmasi kemarin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dua orang yang diperiksa bersama Soenadi itu adalah Muhaemin dan Sutrisno, yang masing-masing menjabat sebagai ketua dan bendahara KPUD Kabupaten Cirebon.

Menurut Djaja, dari tiga orang yang diperiksa itu belum satu pun yang dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja, kejaksaan sudah membidik anggota KPUD itu dengan Pasal 10 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kami sudah meminta keterangan kepada mereka, namun semuanya masih bersifat dugaan, karena baru pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Memang benar bahwa surat suara itu telah dijual, namun masih menunggu keputusan dari KPU, apakah surat suara bekas pemilu legislatif itu boleh dijual atau tidak, karena itu fasilitas negara, kata Djadja. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menuntaskan pemeriksaan setelah ada surat resmi dari KPU berkaitan dengan penjualan surat suara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Kabupaten Cirebon sudah dilakukan sejak Senin (19/7), sedangkan sekretaris dan bendahara sudah diperiksa pekan lalu. Hasil pemeriksaan diakui bahwa surat suara itu sudah dijual kepada seorang pengusaha limbah, namun nama pembeli dan perusahaan masih dirahasiakan.

Sedangkan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Muhaemin akan memberi sanksi internal kepada Soenadi, yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan hasil rapat pleno pada 20 Mei 2004, untuk mengamankan sejumlah surat suara bekas pemilu legislatif yang menumpuk di gudang.

Kepada pers didampingi anggota KPUD Didi Sutardi dan Kasubag Hukum Pemda Kabupaten Cirebon Syamsurizal Amir, Muhaemin mengatakan pihaknya akan memanggil Soenadi. Mungkin kami akan memberikan sanksi internal, kami sangat menyayangkan kejadian ini, bahkan kami masih bingung karena KPU pusat belum memberikan jawaban yang pasti mengenai harus diapakan bekas surat suara legislatif ini, ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes Daryoto sebagai tersangka kasus pencoblosan lebih dari satu kali dalam pemilihan presiden 5 Juli.

Kapolres Brebes AKB Bambang Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AK M Ngajib, mengatakan status Daryoto yang semula sebagai saksi diubah menjadi tersangka dalam kasus pencoblosan yang dilakukan sampai tiga kali. ''Tersangka melakukan pencoblosan selain di tempat pemungutan suara (TPS)-nya yakni 19, juga di TPS 25 di Desa Caraban,'' ujarnya kemarin.

Kapolres Brebes mengatakan, penetapan status Daryoto ini diambil setelah penyidik memeriksa 14 anggota KPPS yang terkait dalam pelaksanaan pilpres, sebagai saksi. Dari keterangan tersebut semua mengarah pada Daryoto sebagai pihak yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Dari keterangan ke-14 orang saksi tadi, semuanya menguatkan Daryoto sebagai tersangka, ujar Ngajib. (JI/SR/P-2)

Sumber: Media Indonesia, 21 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan