Sekali Korupsi Sesudah Itu Mati

ADA apa dengan Sumatera Barat? Tanyaan seperti ini terlalu sering mengapung tatkala pers habis-habisan memberitakan DPRD Sumbar dalam empat tahun terakhir, menyusul sikap pongah para wakil rakyat terhormat itu. Dengan kekuasaan di tangan, mereka seperti sekehendak hati menggunakan (dan terakhir terbukti mengorupsi) uang rakyat.

SEJUMLAH perantau mengaku malu dengan perbuatan itu dan menilainya sebagai aib bagi orang Minangkabau. Di daerah lain lebih besar uang yang dikorupsi. Satu anggota DPRD korupsi Rp 10 miliar, pers tak ada meributkannya, kata seorang tokoh Minang perantau di Riau awal Juni lalu. Tapi di sini, DPRD Sumbar yang korupsinya hanya Rp 5,9 miliar, beritanya bertubi- tubi. Ini mancabiak baju di dado, membuka aib sendiri, namanya.

Sebenarnya, menurut H Basril Djabar, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Sumbar, harga diri orang Minang terletak pada kejujuran dan kebenaran yang sebenar- benarnya. Kalau sudah keluar dari sana, itu pantang. Artinya, siapa yang tak jujur dengan dirinya dan tak jujur kepada rakyat, maka mereka akan berhadapan dengan rakyat.

Karakter orang Minang antara lain dibentuk oleh ungkapan kalau Waang kayo, aden indak kamamintak, kalau Waang pandai aden indak kabaraja, tapi kalau Waang babuek dilua alua jo patuik, waang berhadapan jo kami (kalau Anda kaya, saya tak akan meminta; kalau Anda pandai, saya tak akan belajar/berguru; tapi kalau Anda berbuat di luar alur dan patut, Anda akan berhadapan dengan kami-Red), ujarnya.

Atas dasar ini orang Minang tak pandang bulu walau yang berbuat kesalahan atau aib masih sanak saudara. Yang dilihat bukan siapa orangnya, tapi kesalahan yang dilakukannya.

Orang luar tak banyak tahu sudah berapa pejabat yang harus hengkang dan atau menanggalkan jabatan di Sumbar karena, menurut penilaian masyarakat, bertindak dan berlaku di luar batas. Tidak saja di era Orde Baru, tapi juga pasca-Reformasi. Bahkan, dengan menyimak sejarah PRRI, jauh sebelum tahun 1998, masyarakat Sumbar sudah reformasi. Persisnya di tahun 1958.

Lantas, apa hubungan karakter orang Minang dan korupsi di DPRD Sumbar atau DPRD kota atau kabupaten di Sumbar? Kata kuncinya: pongah. Merasa diri hebat, merasa diri berkuasa, dan menafikan orang lain. Itulah kepongahan yang tecermin dari para wakil rakyat itu. Dalam penyusunan RAPBD 2002 Sumbar, misalnya, gubernur Sumbar pernah mengungkapkan ia tidak dilibatkan membahas anggaran legislatif.

Pihak eksekutif hanya menerima apa yang disodorkan pihak legislatif. Perilaku DPRD dalam penyusunan anggaran tidak memerhatikan rasa keadilan dengan munculnya berbagai mata anggaran yang mencerminkan arogansi anggota DPRD, kata Rahmad Wartira, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang.

Dari awal penyusunan, menurut Rahmad, APBD 2002 Sumbar sudah diketahui mengandung masalah dalam segi hukum dan substansi. Berbagai elemen masyarakat memang telah diminta memberi masukan untuk APBD itu meski dilakukan secara mendadak. Namun, kritik masyarakat untuk penyusunan anggaran tersebut dianggap angin lalu.

Bahkan wakil gubernur, sebagaimana dikutip ekonom Azhar Makmur dalam makalahnya Penyusunan RAPBD 2002 dan Realitas Provinsi Sumbar, mengatakan, Kita sudah siap dicarut-marut karena inilah konsekuensi jadi pejabat. Pendek kata, sosialisasi seperti yang diharuskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Pasal 27 dan 28, tidak memadai.

Lalu, nota keuangan APBD 2002 itu hanya mengemukakan prioritas dan tujuan pembangunan. Tak ada sasaran yang ingin dicapai secara gamblang, sementara yang ditetapkan gubernur Sumbar melalui Perda Nomor 02/SB/2002 tentang APBD 2002 hanya plafon anggaran. Rincian anggaran baru menyusul kemudian. Ini tidak lazim!

Banyak pula tumpang tindih mata anggaran. Beberapa mata anggaran tidak relevan untuk suasana krisis seperti saat itu. Program yang diusulkan berbagai instansi banyak yang tak sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Kewenangan Daerah Provinsi.

Penetapan plafon sebelum penetapan mata anggaran, yang dilakukan di Sumbar ini, akan mengakibatkan dana APBD tidak terkoordinasi dengan baik karena rencana penggunaannya tidak jelas. Rahmad Wartira yang juga praktikus hukum melukiskan salah satu mata anggaran yang seolah tak pernah dikritik gubernur adalah dana aspirasi senilai Rp 11 miliar. Gubernur memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota DPRD menentukan alokasi anggaran ini, padahal menurut Pasal 2 Ayat (1) PP No 105/2000, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.

Banyak kalangan menduga anggaran dana aspirasi Rp 11 miliar atau Rp 200 juta per anggota itu semacam kolusi eksekutif dan legislatif. Semacam tawar-menawar agar laporan pertanggungjawaban gubernur tidak ditolak anggota DPRD, gubernur harus menyetujui dana aspirasi Rp 11 miliar.

Setelah APBD 2002 Sumbar ditetapkan, sementara masukan masyarakat tidak dipedulikan, di situlah protes berbagai kalangan masyarakat muncul. Aksi unjuk rasa mahasiswa, organisasi massa, dan lembaga swadaya masyarakat hampir tiap hari. Tuntutan mereka: APBD tersebut direvisi.

Sementara itu, DPRD seolah- olah berbuat sudah benar. Mereka bersikukuh menolak revisi APBD itu. Karena aspirasi masyarakat tak dihiraukan, Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) sehari setelah memberikan masukan ke DPRD melaporkan tindak pidana korupsi kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kejadian ini berlangsung 7 Februari 2002.

Dalam laporan setebal lima halaman, FPSB merinci penyimpangan hukum dan modus operasi tindak pidana korupsi DPRD Sumbar. FPSB terdiri dari sejumlah aktivis organisasi bukan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan wartawan seperti Mestika Zed, Elwi Danil, Saldi Isra, Rahmad Wartira, Rusmazar Ruzuar, Werry Darta Taifur, Oktavianus Rizwa, dan Abel Tasman.

Kejaksaan Tinggi kemudian membentuk tim intelijen untuk penyidikan. Temuan Kejaksaan Tinggi melebihi apa yang dilaporkan FPSB. Wakil Ketua DPRD Sumbar Masfar Rasyid ditahan oleh kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang untuk memudahkan pemeriksaan.

Modus operandi

Menjadi anggota dewan ibarat berjudi. Taruhannya uang. Sudah rahasia umum, untuk masuk daftar caleg saja, seseorang harus mengeluarkan jutaan rupiah. Jadi caleg tetap ujung-ujungnya uang juga sebab dia harus memberi sumbangan kepada partai. Masih keluar uang untuk kampanye dan membeli berbagai atribut untuk massa pendukung. Berbilang puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk bisa duduk di kursi legislatif.

Ada pula kebijakan partai: kader yang duduk di legislatif harus menyisihkan pendapatannya (dari DPRD) untuk partai. Persentasenya bergantung pada kebijakan partai. Ini mau tidak mau mendorong anggota dewan mendapatkan uang dengan berbagai cara. Selain untuk menutupi pengeluaran sejak menjadi caleg sampai sumbangan kepada partai, anggota dewan pun butuh uang banyak untuk kepentingan pribadi. Yang disebut terakhir inilah sebetulnya tujuan seseorang menjadi anggota dewan.

Dari surat dakwaan jaksa terungkap hal berikut. Dalam kasus di DPRD Sumbar, uang penunjang kegiatan DPRD sesuai dengan Pasal 14 PP No 110/ 2000 merupakan belanja sekretariat, tapi para terdakwa telah mengaturnya sebagai anggaran DPRD dan digolongkan sebagai belanja DPRD. Rinciannya: (1) pembayaran penunjang kegiatan setiap bulan sejumlah Rp 500.000 per bulan per anggota sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 923.185.000, (2) pembayaran biaya taktis DPRD yang dibayarkan kepada anggota dewan sebagai penghasilan tetap setiap bulan sejumlah Rp 541.450.000, (3) pembayaran penggantian biaya telepon genggam yang dibayarkan sebagai penghasilan tetap setiap bulan sejumlah Rp 19.000.000, (4) pemberian bantuan ongkos menunaikan ibadah haji dan bantuan biaya perjalanan pengobatan kepada anggota dewan sejumlah Rp 14.500.000, dan (5) pembayaran uang bantuan cuti kepada anggota dewan untuk pembinaan daerah asal pemilihan sejumlah Rp 2.500.000 untuk setiap anggota dewan, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 117.500.000.

Juga ada pembayaran uang kehormatan untuk semua anggota dewan setiap bulan yang sampai Juli 2002 berjumlah Rp 286.705.000. Tunjangan untuk badan kehormatan DPRD tidak diatur dalam PP No 110/2000, namun para terdakwa telah mengatur adanya pembayaran honorarium Badan Kehormatan secara tunai sebagai penghasilan tetap setiap bulan sejumlah Rp 20.332.000.

Fasilitas rumah dinas sesuai dengan Pasal 12 PP No 110/2000 hanya diberikan kepada ketua DPRD, namun para terdakwa telah mengatur adanya pembayaran untuk bantuan perumahan bagi wakil ketua dan anggota dewan yang diberikan dalam bentuk pembayaran tunai sejumlah Rp 526.575.000. Yang mendapat mobil dinas dan pemeliharaannya hanya ketua dan wakil ketua, sedangkan transpor bagi anggota dewan telah dialokasikan dalam pemberian uang paket; namun para terdakwa telah mengatur adanya pemberian bantuan BBM kepada anggota dewan sebanyak 300 liter per bulan per orang, yang diberikan sebagai penerimaan tetap setiap bulan sehingga berjumlah Rp 295.542.000.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 14 Ayat 1 butir c PP No 110/2000, tarif perjalanan dinas anggota dewan disesuaikan dengan tarif perjalanan dinas PNS golongan IV. Namun, para terdakwa telah mengatur perjalanan dinas untuk anggota dewan dengan sistem paket, sehingga berjumlah Rp 673.288.000. Itu antara lain karena dalam dakwaan setebal 24 halaman, cukup banyak modus yang dilakukan, yang menyebabkan uang negara dikorupsi senilai Rp 5,90 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Padang, modus seperti itu ada juga. Bahkan lebih berani dan lebih canggih. Buktinya, uang yang diduga dikorupsi DPRD Kota Padang lebih besar nilainya: Rp 10,44 miliar. Modus yang baru antara lain perjalanan dinas fiktif dengan tiket pesawat Garuda dan tiket pesawat Mandala. Jadi, seorang wakil rakyat yang kini terdakwa itu melakukan perjalanan dinas fiktif senilai Rp 27,3 juta sampai Rp 46,5 juta.

Bagaimana modus operandi di DPRD Kota Payakumbuh? Kita tunggu saja, karena berkas perkaranya belum tuntas. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star sejak 15 Mei lalu sudah ditahan pihak Kepolisian Daerah Sumbar.

Mogok, mundur, dan bencana

Di tengah tuntutan masyarakat yang begitu besar mendesak DPRD Sumbar merevisi APBD, Moh Zen Gomo-ketika itu anggota Komisi C-menyatakan mogok kerja untuk sementara sebagai konsekuensi moral terhadap harapan masyarakat Sumbar. Surat resmi mogok kepada pemimpin DPRD Sumbar dikirim pada 22 Mei 2002.

Kinerja dan citra DPRD Sumbar sekarang ini sudah jauh menyimpang: bohong terhadap publik serta tidak aspiratif lagi terhadap tuntutan masyarakat, kata Gomo yang beberapa bulan kemudian mundur sehingga statusnya dalam kasus korupsi DPRD ini adalah saksi, bukan terdakwa. Penyimpangan dewan adalah indikasi kolusi antara dewan dan eksekutif, serta penolakan PP No 110/2000.

Gomo mengungkapkan penerimaan anggota DPRD Sumbar tahun 2002 adalah Rp 11.519.000. Rinciannya, gaji Rp 4.579.000, tunjangan (6 macam) Rp 2.440.000, dan pengeluaran lain-lain Rp 4.500.000. Penerimaan sebesar Rp 11.519.000 per orang per bulan itu belum mencakup biaya perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun keluar daerah.

Padahal, berdasarkan PP No 110/2000, penerimaan tiap anggota dewan mestinya Rp 3.216.970 per bulan, katanya.

Bencana itu datang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, yang diketuai Bustami Nusyirwan, pada 17 Mei lalu menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara, bayar denda masing-masing Rp 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang mereka korupsi (Rp 101 juta sampai Rp 112 juta) untuk Arwan Kasri, Masfar Rasyid, dan Ny Titi Nazief Lubuk. Selain itu, hukuman penjara 2 tahun, bayar denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi (Rp 26 juta sampai Rp 120 juta) bagi tiap anggota DPRD Sumbar (40 orang terpidana).

Sejumlah kasus anggota lain dari fraksi TNI/Polri akan disidangkan di peradilan militer. Kasus yang melibatkan anggota DPRD dari fraksi TNI/Polri ini harus diselesaikan cepat, agar citra TNI baik di masyarakat, kata Saldi Isra, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat dan juga Koordinator FPSB. Kami tidak ingin melihat kasus yang sama dengan putusan berbeda. Jangan terkesan peradilan militer melindungi korpsnya.

Putusan majelis hakim yang menghukum penjara anggota DPRD Sumbar dipujikan masyarakat Sumbar, diapresiasi berbagai kalangan di Tanah Air. Sampai-sampai PN Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar jadi obyek studi daerah lain menangani kasus sejenis.

Pertimbangannya tidak semata terdakwa melanggar PP No 110/2000, tapi juga rasa keadilan masyarakat. Tidak saja bukti-bukti formil, tapi juga bukti-bukti materiil, kata Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan seusai menerima Penghargaan Pejuang Antikorupsi dari Masyarakat Profesional Madani Jakarta, Rabu 26 Mei di Padang.

Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muchtar Arifin. (YURNALDI)

Sumber: Fokus Kompas, 12 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan