SD Percontohan Dituding Selewengkan Dana [29/07/04]

SD Negeri Percontohan IKIP di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dituding melakukan berbagai penyelewengan dalam penggunaan dana. Modus yang dipakai beragam, mulai dari pungutan liar hingga korupsi melalui penggelembungan (mark up) proyek.

Banyak fasilitas yang tidak sesuai, sedangkan uang masuknya saja Rp 7 juta, padahal sekolah negeri, kata Isnety S. Drajad, guru SDN Percontohan IKIP yang telah mengajar selama 33 tahun di sana.

Selain itu, menurut Isnety, pengelolaan keuangan di SDN Percontohan IKIP selama ini tidak transparan. Dia mencontohkan kasus pembelian pendingin udara untuk 25 kelas. Panitia menyatakan, harga satuannya Rp 5,7 juta. Padahal, harga pasarannya hanya Rp 4 juta sebelum potongan harga. Saya punya bukti penyelewengannya, ujarnya.

Proses pengeluaran dana di SDN Percontohan IKIP juga dinilai menyimpang. Dulu harus dari kepala sekolah dan Ketua Komite (dulu BP3) serta bendahara. Sekarang hanya lewat Ketua Komite Sekolah dan bendahara. Saya sudah bilang itu tidak benar, tapi kepala sekolah selalu mengelak, Isnety menambahkan.

Isnety juga mempersoalkan mahalnya uang pangkal di sekolah ini. Biasanya, menurut dia, setelah penerimaan murid baru, kepala sekolah dan Ketua Komite Sekolah mengumpulkan orangtua dan langsung menentukan uang pangkal Rp 7 juta. Kami guru-guru tak dimintai pendapat, kata Isnety.

Guru ini juga mengungkapkan praktek jual-beli nilai di sekolah ini. Dalam sebuah kasus, ada sekitar 15 murid yang nilai bahasa Indonesianya berbeda antara nilai yang dibubuhkan wali kelas dan yang diberikan guru pelajaran.

Isnety menerangkan, subsidi dari pemerintah yang diterima SD percontohan ini pada 1998 saja mencapai Rp 100 juta. Anehnya, menurut dia, subsidi itu tak dicantumkannya dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah.

Saras Dewi, aktivis dari National Education Watch (NEW), yang melakukan investigasi di SDN Percontohan IKIP mengatakan, selama setahun perkiraan dana yang hilang mencapai Rp 2 miliar. Yang dituntut orangtua murid dan guru adalah transparansi keuangan, kata Saras.

Investigasi National Education Watch menyebutkan beberapa bentuk korupsi, termasuk penggelapan, proposal fiktif, serta anggaran ganda. Kasusnya, menurut dugaan NEW, melibatkan kepala sekolah, oknum guru, dan Komite Sekolah.

Karena itu, NEW merekomendasikan pemberhentian kepala sekolah yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi di SDN Percontohan IKIP ini. Anggota Komite Sekolah pun, menurut NEW, harus ikut bertanggung jawab karena telah gagal menjalankan perannya sebagai pengontrol manajemen sekolah.

Nazaruddin Siregar, Wakil Ketua I Komite Sekolah SDN Percontohan IKIP, menyatakan, dalam satu semester dia tak lagi mendapat undangan rapat. Mungkin karena saya sering kritis, katanya.

Ia juga menilai aneh mahalnya uang pangkal di sekolah ini. Masak SD uang mukanya sampai Rp 7 juta, ini aneh, ujar Nazaruddin.

Nazaruddin juga menceritakan, mekanisme rapat pleno di Komite Sekolah tidak lagi berjalan. Secara administratif banyak pelanggaran, ujarnya. m fasabeni-tnr

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan