Satgas Janji Ada Kejutan Lagi

SATGAS Pemberantasan Mafia Hukum menegaskan, tindakannya tidak akan berhenti pada inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu yang dilakukan Minggu malam lalu (10/1). Darmono, anggota satgas, menyebutkan, pihaknya sudah memiliki sejumlah rencana terkait upaya dalam pemberantasan mafia hukum. "Pasti (langkah satgas) akan berlanjut sesuai program," katanya kepada koran ini kemarin (12/1).

Darmono tidak menyebutkan detail programnya. Namun, dia menggarisbawahi bahwa pihaknya memiliki langkah prioritas yang akan dikerjakan satgas. "Skala prioritas kita adalah yang paling dekat dan menyentuh rasa keadilan masyarakat," terang Darmono yang juga wakil jaksa agung itu.

Menurut pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu, target satgas akan diupayakan tercapai dalam masa kerja tim pimpinan Kuntoro Mangkusubroto itu. Yakni, dalam dua tahun, praktik-praktik mafia hukum dapat dihilangkan. "Semua lapisan penegak hukum bersih," kata Darmono.

Terkait hasil sidak di Rutan Pondok Bambu, Darmono mengatakan, satgas masih dalam tahap merumuskan rekomendasi. Dalam waktu dekat satgas akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkum HAM Patrialis Akbar.

Darmono mengapresiasi langkah cepat Menkum HAM yang mencopot Karutan Pondok Bambu Sarju Wibowo. Hal itu memenuhi arah dan tujuan satgas, di antaranya dalam rangka perbaikan. "Pengalihan tugas (Karutan) itu bagian dari koreksi. Mudah-mudahan nanti ada penyempurnaan SOP (standard operating procedure)," terang mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Saat ini, lanjut Darmono, satgas juga menyusun tim asistensi yang akan membantu teknis di lapangan. Mereka beranggota tim teknis dari lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan kepolisian. "Mereka juga memiliki keahlian tertentu secara teknis," katanya.

Dalam menjalankan tugas, dia menegaskan, satgas tidak bertentangan dengan tugas yang sudah ada di lembaga tertentu. Tugas dan kewenangan seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tetap eksis dimiliki lembaga-lembaga penegak hukum. "Satgas justru mengawal agar pelaksanaan tugas itu tidak terganggu di mana-mana," tegas Darmono. (fal/kum)

Sumber: Jawa Pos, 13 januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan