Sakit, Djunaidi Tetap Masuk Sel

Mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi kembali mengaku sakit saat diperiksa di Mabes Polri kemarin. Proses penyidikan di bawah koordinasi Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu pun hanya berlangsung empat jam.

Meskipun demikian, tersangka kasus korupsi pembelian MTN (medium term notes) Bank Global bernilai Rp 250 miliar tersebut langsung dijebloskan ke sel di Blok B tahanan Mabes Polri. Layaknya tersangka lain di awal penyidikan, Djunaidi akan ditahan 20 hari.

Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat penahanan terhadap Ahmad Djunaidi. AD (Ahmad Djunaidi, Red) kemarin diperiksa sebagai tersangka. Statusnya, ia dalam penangkapan 1 x 24 jam. Tetapi, hari ini (kemarin, Red) saya langsung mengeluarkan surat penahanannya, jelas Hendarman yang ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Hendarman mengakui, tim penyidik Mabes Polri di bawah koordinasi Timtastipikor memberikan sedikit keleluasaan kepada Djunaidi. Sebab, begitu tiba di tanah air (di Bandara Cengkareng), Djunaidi sempat diperbolehkan pulang ke rumahnya untuk sekadar berganti baju dan mandi sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kita izinkan AD untuk berganti pakaian, beber Hendarman.

Ditanya kemungkinan penetapan tersangka lain, Hendarman mengaku belum tahu. Saya belum tahu. Kita punya sedikit tenaga penyidik. Jadi, kita belum menetapkan tersangka lain. Nanti kalau ada perkembangan lain tidak tertutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain, pungkas Hendarman.

Sementara itu, pengacara Djunaidi, Tjokorda Made Ram, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kemarin, kliennya diminta menjawab delapan pertanyaan. Materinya masih mengenai riwayat hidup dan identitas tersangka. Ya beliau masih ditanya mengenai namanya. Mengapa kok ada yang Ahmad dan satunya lagi Achmad, jelasnya.

Menurut Tjokorda, penulisan nama mantan Dirut Jamsostek yang benar adalah Ahmad tanpa c dan Djunaidi bukan Djunaedi. Kesalahan inilah, yang diduga mengakibatkan lolosnya tersangka keluar negeri. Namun, Tjokorda tidak setuju kalau kesalahan tersebut dijadikan alasan lolosnya Djunaidi, sehari setelah surat pencekalan diterbitkan.

Mungkin suratnya terlambat diterima Kantor Imigrasi. Saya pada waktu itu juga belum menerima surat (pencekalan, Red) tersebut. Kalau tahu dicekal, saya nggak bakal mengizinkan beliau pergi, katanya.

Ditambahkan, sebelum berangkat umrah, Djunaidi sempat meminta izin tim pengacaranya. Pak saya dipanggil tanggal lima, tapi saya mau berangkat umrah, ujar Tjokorda menirukan Djunaidi kala itu.

Tjokorda kemudian mengatakan bahwa Djunaidi bisa tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut jika ada alasan sah. Untuk itu, pihaknya sudah meminta izin kepada penyidik.

Saya yang pada waktu itu ikut menandatangani surat izinnya, lanjut Tjok. Apakah diizinkan? Menurut Tjok, tim penyidik memang tidak mengizinkan. Namun, pihaknya tidak tahu mengapa pada 5 Juli 2005, pukul 13.00, kliennya itu bisa berangkat ke tanah suci, melalui jasa travel.

Tim pengacara Djunaidi yang terdiri atas Tjokorda Made Ram, Adi Waluyo, dan Ivone Ida hingga kini belum memutuskan untuk melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Sementara itu, pemeriksaan Djunaidi kemarin dihentikan karena dia mendadak mengeluh sakit. Menurut dokter Mabes Polri, tekanan darah Djunaidi meningkat drastis.

Karenan itu, tiga penyidik yang memeriksanya -Mahendra, Taufik, dan Farwan- sepakat untuk mengizinkan Djunaidi beristirahat. Supaya besok bisa diperiksa lagi, jelas Tjokorda. Dijadwalkan, hari ini Djunaidi mulai diperiksa pukul 10.00 hingga 16.15.

Seperti diberitakan koran ini kemarin, Djunaidi ditangkap petugas imigrasi RI di Jeddah sesudah menjalankan ibadah umrah akhir pekan lalu. Dia dipaksa pulang saat berada di Hotel Hilton Jeddah bersama istrinya. (agm/cak)

Sumber: Jawa Pos, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan