Rekaman Diminta Dibuka

KPK Kembali Periksa Anggodo Widjojo

Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, meyakini adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja. Ia meminta agar rekaman itu dibuka dan diperdengarkan kepada publik.

Hal itu disampaikan Bonaran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/1), saat mengantar Anggodo yang kembali diperiksa. Bonaran juga meminta agar bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di Bellagio yang berisi pertemuan antara pimpinan KPK dan Ary Muladi dibuka kepada publik. Namun, Ary Muladi sudah membantah adanya pertemuan itu (Kompas, 28/1).

”Keduanya (rekaman dan CCTV) ada di Mabes Polri dan Kejagung. Mereka pernah menyatakan memiliki barang bukti tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tahun lalu,” tutur Bonaran.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary Muladi yang disebut-sebut dimiliki Polri tidak ada. Kasus Anggodo juga limpahan dari Polri. Jika memang ada, mestinya rekaman itu sudah disampaikan kepada KPK.

Sementara itu, kemarin, Anggodo diperiksa KPK selama sekitar enam jam. Tomson Situmeang, anggota kuasa hukum Anggodo, mengatakan, kepada Anggodo ditanyakan sekitar 15 pertanyaan. ”Anggodo banyak ditanya tentang sejauh mana peran Ary Muladi,” kata Tomson.

Tomson menambahkan, ”Kalau dilihat dari pertanyaan yang mencoba melihat peran Ary Muladi, kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, saya tidak tahu siapa.”

Periksa Bonaran
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK kemungkinan akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Bonaran termasuk pihak yang bisa dipanggil.

”Tergantung perkembangan penyidikan. Kalau dibutuhkan, setiap saat kami panggil, dan orang yang kami panggil di tahap penyidikan harus datang,” tutur Tumpak.

Terkait dengan status Bonaran sebagai pengacara, Tumpak mengatakan, ”Kalau masalah statusnya yang advokat, itu tidak masalah. Kami bisa sampaikan kepada organisasi yang bersangkutan melalui aturan-aturan yang ada dalam advokat.”

Sebelumnya, KPK memeriksa Irwan Nasution, anggota Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, yang namanya juga disebut dalam rekaman. (AIK)

Sumber: Kompas, 29 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan